KERJA SAMA BILATERAL

Terima PM Timor Leste, Jokowi Rancang Perjanjian Kerja Sama Investasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2023 | 14:03 WIB
Terima PM Timor Leste, Jokowi Rancang Perjanjian Kerja Sama Investasi

Presiden Jokowi dan PM Taur Matan Ruak, memberikan pernyataan pers bersama, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/02/2023). (Foto: Humas Setkab/Jay)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Republik Demokratik Timor Leste Taur Matan Ruak sepakat untuk menyusun perjanjian kerja sama investasi bilateral.

Salah satu implementasinya adalah pengembangan kawasan ekonomi di wilayah perbatasan kedua negara, yakni di perbatasan antara Provinsi NTT dan Oecusse, Timor Leste.

"Kami berkomitmen untuk mengintensifkan pembahasan mengenai pengembangan kawasan ekonomi di wilayah perbatasan antara NTT dan Oecusse. Untuk mendukung itu, kita sepakat untuk mendorong dimulainya perundingan pembentukan Bilateral Investment Treaty," kata Jokowi dalam pernyataan pers bersama PM Taur Matan Ruak di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Dalam perbincangannya dengan PM Timor Leste, Jokowi juga menyampaikan sambutan positifnya terhadap komitmen perdagangan antara kedua negara, termasuk peningkatan konektivitas darat. Pemerintah Indonesia dan Timor Leste memang menggenjot konektivitas 2 negara dengan meluncurkan trayek perdana moda transportasi bus, rute Kupang-Dili.

"Secara khusus, saya juga mendorong agar biaya logistik transportasi laut untuk kegiatan bisnis dapat diturunkan," imbuhnya.

Terkait dengan pengelolaan kawasan perbatasan, presiden mengungkapkan bahwa kedua negara sepakat untuk segera menyelesaikan 2 segmen perbatasan darat yang tersisa pada tahun ini, yaitu segmen Noel Besi-Citrana dan segmen Bijael Sunan-Oben.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"Penyelesaian perundingan batas darat ini penting untuk dapat memulai perundingan maritim serta mendorong pembangunan PLBN (Pos Lintas Batas Negara) di Oepoli," kata Jokowi.

Isu lain yang dibahas oleh kedua pemimpin adalah penguatan kerja sama pembangunan. Presiden Jokowi mengungkapkan, sejak tahun 2006 terdapat 258 kegiatan kerja sama pembangunan Indonesia dengan Timor Leste yang melibatkan ribuan warga Timor Leste.

Presiden juga menyampaikan dukungannya untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di Timor Leste. Dalam 2 tahun terakhir Indonesia telah memberikan 489 beasiswa bagi pelajar Timor Leste.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Indonesia berkomitmen untuk terus melanjutkan kerja sama pembangunan, terutama melalui penguatan kapasitas SDM," kata presiden.

Dalam pertemuan bileteral antara Presiden Jokowi dan PM Taur Matan Ruak, tedapat 5 perjanjian kerja sama yang disepakati.

Pertama, Memorandum Saling Pengertian (MoU) kerja sama pendidikan tinggi. Kedua, MoU pengembangan sumber daya manusia dan pertukaran pengetahuan. Ketiga, MoU kerja sama teknik perindustrian.

Keempat, moU kerja sama meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Kelima, MoU kerja sama kawasan ekonomi di wilayah perbatasan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP