KABUPATEN BEKASI

Terganjal PPKM, Penerimaan Pajak Bekasi Baru 93%

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Desember 2021 | 09:30 WIB
Terganjal PPKM, Penerimaan Pajak Bekasi Baru 93%

Foto udara pembangunan underpass Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

 

BEKASI, DDTCNews - Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi per pertengahan Desember 2021 tercatat sudah mencapai Rp1,9 triliun, setara 93% dari target senilai Rp2,06 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan target penerimaan pajak daerah masih sulit tercapai akibat PPKM.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Beberapa jenis pajak daerah yang masih seret akibat PPKM khususnya adalah pajak parkir dan pajak hiburan.

"Pajak hiburan sangat terdampak sekali hanya mencapai 20% karena kebijakan dari PPKM. Yang menjadi primadona dan mencapai target itu dari PBB dan BPHTB yang sudah mencapai 100%," ujar Herman, dikutip Rabu (22/12/2021).

Untuk meningkatkan PAD, Pemkab Bekasi telah menerapkan sistem pembayaran pajak secara online, khususnya atas PBB. Tagihan PBB juga dapat diketahui melalui aplikasi.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Untuk mengetahui ada atau tidak tagihan PBB, masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi iPBB melalui Playstore," ujar Herman.

Untuk mengetahui tunggakan PBB, wajib pajak cukup memasukkan nomor wajib pajak melalui aplikasi iPBB. Nantinya, akan muncul nilai tagihan pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.

"Untuk pembayaran PBB sudah bisa dilakukan secara online, seperti di minimarket dan Tokopedia. Selain itu bisa juga via ATM, mobile banking, dan aplikasi resmi," ujar Herman seperti dilansir infobekasi.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko