KABUPATEN BEKASI

Terganjal PPKM, Penerimaan Pajak Bekasi Baru 93%

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Desember 2021 | 09:30 WIB
Terganjal PPKM, Penerimaan Pajak Bekasi Baru 93%

Foto udara pembangunan underpass Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

 

BEKASI, DDTCNews - Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi per pertengahan Desember 2021 tercatat sudah mencapai Rp1,9 triliun, setara 93% dari target senilai Rp2,06 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan target penerimaan pajak daerah masih sulit tercapai akibat PPKM.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Beberapa jenis pajak daerah yang masih seret akibat PPKM khususnya adalah pajak parkir dan pajak hiburan.

"Pajak hiburan sangat terdampak sekali hanya mencapai 20% karena kebijakan dari PPKM. Yang menjadi primadona dan mencapai target itu dari PBB dan BPHTB yang sudah mencapai 100%," ujar Herman, dikutip Rabu (22/12/2021).

Untuk meningkatkan PAD, Pemkab Bekasi telah menerapkan sistem pembayaran pajak secara online, khususnya atas PBB. Tagihan PBB juga dapat diketahui melalui aplikasi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Untuk mengetahui ada atau tidak tagihan PBB, masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi iPBB melalui Playstore," ujar Herman.

Untuk mengetahui tunggakan PBB, wajib pajak cukup memasukkan nomor wajib pajak melalui aplikasi iPBB. Nantinya, akan muncul nilai tagihan pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.

"Untuk pembayaran PBB sudah bisa dilakukan secara online, seperti di minimarket dan Tokopedia. Selain itu bisa juga via ATM, mobile banking, dan aplikasi resmi," ujar Herman seperti dilansir infobekasi.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra