REORGANISASI DJP

Terdampak Relokasi KPP Terdaftar, Ini Harapan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Juni 2021 | 13:01 WIB
Terdampak Relokasi KPP Terdaftar, Ini Harapan Wajib Pajak

Kepala KPP Madya Dua Jaktim Immanuel Ambarita. KPP Madya Dua Jaktim menggelar taxpayer gathering untuk menjalin komunikasi dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur mengundang wajib pajak strategis yang direlokasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur.

Kepala KPP Madya Dua Jaktim Immanuel Ambarita mengatakan relokasi wajib pajak merupakan dampak dari reorganisasi unit vertikal yang menambah satu KPP tingkat Madya di Kanwil DJP Jaktim.

Menurutnya, taxpayer gathering dilakukan untuk menjalin komunikasi dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Jaktim.

Baca Juga:
Beri Apresiasi WP Patuh, DJP Jaktim Gelar Opera Van Oostelijk Batavia

"KPP Madya Dua Jakarta Timur mulai beroperasi dan kami sekarang mengadministrasikan 1.132 wajib pajak strategis di lingkungan regional Jakarta Timur," katanya, dikutip Senin (21/6/2021).

Immanuel menjelaskan dari total ribuan wajib pajak yang pindah lokasi terdaftar sebanyak 14% diantaranya merupakan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Menurutnya, wajib pajak orang pribadi tersebut juga merupakan pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner dari wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya Dua Jaktim.

Baca Juga:
Kembali Digelar, DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024

Oleh karena itu, KPP Madya Dua Jaktim menggelar taxpayer gathering pada pekan lalu. Dia menuturkan tidak semua wajib pajak diundang karena harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Melalui acara tersebut, KPP Madya Dua Jaktim membuka pintu komunikasi, diskusi dan pelayanan kepada wajib pajak. Immanuel berharap dapat menjalin hubungan yang konstruktif dengan wajib pajak sebagai upaya bersama berkontribusi kepada penerimaan negara.

"Selamat datang dan bergabung ke keluarga besar KPP Madya Dua Jakarta Timur. Kami adalah mitra dan teman bagi wajib pajak untuk bersama-sama mengamankan penerimaan negara melalui proses bisnis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Wajib pajak baru yang terdaftar di KPP Madya Dua Jaktim juga memberikan testimoni dan harapan dengan pindah lokasi pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satunya diungkapkan oleh Istanto Burhan dari PT The Master Steel dan Favorita Mayasari dari PT Harsen Laboratories.

Keduanya berharap bisa menjalin komunikasi yang lebih baik saat pindah lokasi KPP terdaftar pada Madya Dua Jaktim. Mereka juga berharap fiskus dapat memberikan konsultasi dan bimbingan perihal kewajiban perpajakan perusahaan dan orang pribadi.

"Harapannya bisa membangun komunikasi yang baik dengan berkenalan langsung dengan AR yang menangani perusahaan," ujar Favorita Mayasari. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Beri Apresiasi WP Patuh, DJP Jaktim Gelar Opera Van Oostelijk Batavia

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:00 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Kembali Digelar, DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra