SPANYOL

Terbukti Gelapkan Pajak, Di Maria Mengaku Bersalah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2017 | 14:22 WIB
Terbukti Gelapkan Pajak, Di Maria Mengaku Bersalah

MADRID, DDTCNews – Lagi-lagi kasus penggelapan pajak kembali menimpa bintang lapangan hijau di negeri matador. Belum rampung persoalan dugaan penggelapan pajak yang dtuduhkan kepad Cristiano Ronaldo, mantan pesepak bola Real Madrid lainnya yaitu Angel Di Maria kini dalam bidikan aparat penegak hukum Spanyol.

Kejaksaan Spanyol menjelaskan Di Maria menggelapkan pajak penghasilan atas hak citra (image right) pada 2012 - 2013 sebesar €1,3 juta atau Rp19,3 miliar. Saat itu, pemain asal Argentina itu menyembunyikan pendapatannya di sebuah perusahaan di negara tax heaven seperti Panama.

“Di Maria dijatuhi hukuman percobaan penjara 8 bulan dan denda €2 juta atau sekitar Rp29,6 miliar. Di Maria pun telah mengakui kesalahannya lantaran melakukan penggelapan pajak saat dirinya memperkuat Los Blancos selama empat musim, 2010-2014,” ungkap keterangan dari Kejaksaan Spanyol, Rabu (21/6).

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Namun, pemain yang kini membela Paris-Saint Germain itu tak perlu mendekam di penjara lantaran sudah mencapai kesepakatan dengan kejaksaan Spanyol untuk membayar denda pajak yang dibebankan terkait hak citranya.

Kasus pajak terkait hak citra terus menjadi sasaran Pemerintah Spanyol kepada sejumlah nama besar dalam pesepakbola Spanyol. Sebelum Di Maria, Lionel Messi dan Jose Mourinho pun juga terkena kasus serupa.

Kasus Di Maria kian menambah panjang deretan bintang pesepakbola La Liga yang dituding telah melakukan penggelapan pajak di Spanyol. Sedangkan baru-baru ini, Luka Modric gelandang Real Madrid juga terjerat kasus yang sama.

Namun bedanya, seperti dilansir dalam telegraph.co.uk, Modric di tuntut lima tahun penjara karena bersenkongkol melakukan penipuan pajak saat dirinya melakukan transfer dari Dinamo Zagreb ke Tottenham Hotspur. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha