PMK 78/2024

Terbitnya PMK 78/2024 Ada Kaitannya dengan Coretax, Ini Pernyataan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2024 | 09:43 WIB
Terbitnya PMK 78/2024 Ada Kaitannya dengan Coretax, Ini Pernyataan DJP

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PMK 78/2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Diundangkan pada 18 Oktober 2024, PMK 78/2024 mulai berlaku pada 1 November 2024. Terkait dengan terbitnya PMK ini, Ditjen Pajak (DJP) merilis pernyataan resmi.

DJP menyatakan latar belakang terbitnya PMK 78/2024 adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Ada pula penambahan jenis meterai baru dan penyesuaian pengaturan tentang pendistribusian meterai elektronik.

“Harapannya aturan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea meterai,” tulis DJP dalam Siaran Pers Nomor SP-36/2024, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Menurut otoritas, PMK 78/2024 memuat pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif. Hal ini dikarenakan ada simplifikasi PMK di bidang bea meterai. Sebelumnya, terdapat tiga PMK yang mengatur tentang bea meterai.

Pertama, PMK 133/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Kedua, PMK 134/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketiga¸PMK 151/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. Dengan berlakunya PMK 78/2024 maka ketiga PMK tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Ringkasan Perbedaan Pengaturan

Melalui siaran pers tersebut, DJP menyampaikan ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK 78/2024 dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut.

Pertama, mekanisme pendistribusian meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri. Sebelumnya, pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kedua, penambahan jenis meterai dalam bentuk lain. Terdapat meterai dalam bentuk lain jenis baru, yaitu meterai teraan digital.

Ketiga, tata cara perizinan meterai dalam bentuk lain. Tata cara pemberian izin pembuatan meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax administration system (CTAS).

Keempat, penyetoran hasil penjualan meterai tempel. Penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Kelima, penetapan pemungut bea meterai. Perubahan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dapat dilakukan berdasarkan pada permohonan wajib pajak dan diajukan ke kantor pelayanan pajak. Hal ini dalam rangka implementasi CTAS. Sebelumnya, penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai hanya dilakukan secara jabatan.

Keenam, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan. Batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan pelaporan SPT Masa bea meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dalam rangka implementasi CTAS.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan bea meterai secara utuh dan sederhana. kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam siaran pers itu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global