RUANG INVESTASI

Terbitkan Surat Utang Negara, Pemerintah Sasar Anak Muda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 15:43 WIB
Terbitkan Surat Utang Negara, Pemerintah Sasar Anak Muda

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu),Luky Alfirman. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pada Mei 2018, Kementerian Keuangan akan melakukan penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel secara daring (online). Generasi muda alias millenial jadi sasaran tembak untuk menyerap instrumen ini.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan program ini sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.31/PMK.08/2018 tentang penjualan SUN ritel di Pasar Perdana Domestik, di mana dibuka ruang perluasan cakupan instrumen SUN ritel dengan memanfaatkan penjualan secara digital.

"Mudah-mudahan akan segera dipasarkan apa yang disebut SUN ritel online. Jadi, kalau kita lihat, ini kita era modern era internet kuat dan kita ingin memudahkan memberikan fasilitas. Kalau dulu mau beli SUN harus dateng ke bank atau agen penjual," katanya, di Kementerian Keuangan, Jumat (6/4).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang Pembahasan Badan Penerimaan Negara

Lebih lanjut, Luky mengatakan dengan penerbitan SUN secara daring ini diharapakan dapat menggeser paradigma masyarakat dalam pengelolaan aset. Dia yakin anak muda dapat menjadi ujung tombak selama terfasilitasi dengan benar dan tepat.

"Paradigma masyarakat kita kan saving society jadi menabung saja, kita coba geser ke arah investasi dan ada potensi di generasi millenial ini. Maka kita fasilitasi sesuai dengan karakter anak muda sekarang," ungkapnya.

Pembelian SUN ritel secara daring ini memiliki tenor investasi selama 2 tahun dengan minimal pemesanan sebesar Rp1 juta dan maksimal Rp 3 miliar. Pelelangan SUN Ritel secara online ini akan menggandeng 9 calon mitra distribusi yaitu terdiri dari 6 bank, 2 perusahaan efek dan 1 perusahaan fintech.

Baca Juga:
Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan

"Untuk 6 bank ada Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank Permata dan DBS," terang Luky.

Sementara itu, Direktur Surat Utang Negara (SUN) Kemenkeu, Loto Srinaita Ginting menjelaskan cara pemesanan SUN Ritel online dilakukan dengan cara melakukan registrasi secara online dan melengkapi data investor. Tahap pertama tersebut, investor akan memperoleh single investor identification.(SID).

"Investor juga wajib punya surat rekening berharga dan dia juga harus punya rekening dana. Baru kemudian sistem itu akan diteruskan ke e-SBN. Nah, nanti waktu masuk ke proses pemesanan, kalau diterima dia dapat kode e-billing. Kemudian bayar ke bank persepsi (mitra distribusi)," jelasnya.

Tahap terakhir proses tersebut adalah investor akan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Tahap ini berlaku setelah investor melakukan klaim pembayaran ke perbankan melalui transfer maupun mendatangi bank yang ditunjuk. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DPR Buka Peluang Pembahasan Badan Penerimaan Negara

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?