Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu),Luky Alfirman. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Pada Mei 2018, Kementerian Keuangan akan melakukan penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel secara daring (online). Generasi muda alias millenial jadi sasaran tembak untuk menyerap instrumen ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan program ini sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.31/PMK.08/2018 tentang penjualan SUN ritel di Pasar Perdana Domestik, di mana dibuka ruang perluasan cakupan instrumen SUN ritel dengan memanfaatkan penjualan secara digital.
"Mudah-mudahan akan segera dipasarkan apa yang disebut SUN ritel online. Jadi, kalau kita lihat, ini kita era modern era internet kuat dan kita ingin memudahkan memberikan fasilitas. Kalau dulu mau beli SUN harus dateng ke bank atau agen penjual," katanya, di Kementerian Keuangan, Jumat (6/4).
Lebih lanjut, Luky mengatakan dengan penerbitan SUN secara daring ini diharapakan dapat menggeser paradigma masyarakat dalam pengelolaan aset. Dia yakin anak muda dapat menjadi ujung tombak selama terfasilitasi dengan benar dan tepat.
"Paradigma masyarakat kita kan saving society jadi menabung saja, kita coba geser ke arah investasi dan ada potensi di generasi millenial ini. Maka kita fasilitasi sesuai dengan karakter anak muda sekarang," ungkapnya.
Pembelian SUN ritel secara daring ini memiliki tenor investasi selama 2 tahun dengan minimal pemesanan sebesar Rp1 juta dan maksimal Rp 3 miliar. Pelelangan SUN Ritel secara online ini akan menggandeng 9 calon mitra distribusi yaitu terdiri dari 6 bank, 2 perusahaan efek dan 1 perusahaan fintech.
"Untuk 6 bank ada Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank Permata dan DBS," terang Luky.
Sementara itu, Direktur Surat Utang Negara (SUN) Kemenkeu, Loto Srinaita Ginting menjelaskan cara pemesanan SUN Ritel online dilakukan dengan cara melakukan registrasi secara online dan melengkapi data investor. Tahap pertama tersebut, investor akan memperoleh single investor identification.(SID).
"Investor juga wajib punya surat rekening berharga dan dia juga harus punya rekening dana. Baru kemudian sistem itu akan diteruskan ke e-SBN. Nah, nanti waktu masuk ke proses pemesanan, kalau diterima dia dapat kode e-billing. Kemudian bayar ke bank persepsi (mitra distribusi)," jelasnya.
Tahap terakhir proses tersebut adalah investor akan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Tahap ini berlaku setelah investor melakukan klaim pembayaran ke perbankan melalui transfer maupun mendatangi bank yang ditunjuk. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.