RUANG INVESTASI

Terbitkan Surat Utang Negara, Pemerintah Sasar Anak Muda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 15:43 WIB
Terbitkan Surat Utang Negara, Pemerintah Sasar Anak Muda

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu),Luky Alfirman. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pada Mei 2018, Kementerian Keuangan akan melakukan penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel secara daring (online). Generasi muda alias millenial jadi sasaran tembak untuk menyerap instrumen ini.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan program ini sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.31/PMK.08/2018 tentang penjualan SUN ritel di Pasar Perdana Domestik, di mana dibuka ruang perluasan cakupan instrumen SUN ritel dengan memanfaatkan penjualan secara digital.

"Mudah-mudahan akan segera dipasarkan apa yang disebut SUN ritel online. Jadi, kalau kita lihat, ini kita era modern era internet kuat dan kita ingin memudahkan memberikan fasilitas. Kalau dulu mau beli SUN harus dateng ke bank atau agen penjual," katanya, di Kementerian Keuangan, Jumat (6/4).

Baca Juga:
Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan

Lebih lanjut, Luky mengatakan dengan penerbitan SUN secara daring ini diharapakan dapat menggeser paradigma masyarakat dalam pengelolaan aset. Dia yakin anak muda dapat menjadi ujung tombak selama terfasilitasi dengan benar dan tepat.

"Paradigma masyarakat kita kan saving society jadi menabung saja, kita coba geser ke arah investasi dan ada potensi di generasi millenial ini. Maka kita fasilitasi sesuai dengan karakter anak muda sekarang," ungkapnya.

Pembelian SUN ritel secara daring ini memiliki tenor investasi selama 2 tahun dengan minimal pemesanan sebesar Rp1 juta dan maksimal Rp 3 miliar. Pelelangan SUN Ritel secara online ini akan menggandeng 9 calon mitra distribusi yaitu terdiri dari 6 bank, 2 perusahaan efek dan 1 perusahaan fintech.

Baca Juga:
Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

"Untuk 6 bank ada Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank Permata dan DBS," terang Luky.

Sementara itu, Direktur Surat Utang Negara (SUN) Kemenkeu, Loto Srinaita Ginting menjelaskan cara pemesanan SUN Ritel online dilakukan dengan cara melakukan registrasi secara online dan melengkapi data investor. Tahap pertama tersebut, investor akan memperoleh single investor identification.(SID).

"Investor juga wajib punya surat rekening berharga dan dia juga harus punya rekening dana. Baru kemudian sistem itu akan diteruskan ke e-SBN. Nah, nanti waktu masuk ke proses pemesanan, kalau diterima dia dapat kode e-billing. Kemudian bayar ke bank persepsi (mitra distribusi)," jelasnya.

Tahap terakhir proses tersebut adalah investor akan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Tahap ini berlaku setelah investor melakukan klaim pembayaran ke perbankan melalui transfer maupun mendatangi bank yang ditunjuk. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan

Senin, 02 Oktober 2023 | 09:06 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terbitkan SUN Khusus PPS, Kemenkeu Raup Rp 512,78 M dan US$ 9,78 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN