MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berkomitmen mengurangi penarikan utang baru untuk memastikan keberlanjutan fiskal.

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan pengurangan penerbitan utang baru ini sebagai langkah jangka pendek untuk meningkatkan kapasitas keuangan negara. Dia pun meminta otoritas pajak (Inland Revenue Board/IRB) mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Saya berharap IRB dapat meningkatkan penerimaan pajak melebihi proyeksi," katanya, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Anwar mengatakan penarikan utang negara yang baru mencapai RM100 miliar atau sekitar Rp346,17 triliun pada 2021 dan 2022, sebelum akhirnya dikurangi secara bertahap. Angka ini telah berkurang menjadi RM93 miliar atau Rp321,9 triliun pada 2023 dan ditargetkan menjadi RM86 miliar atau Rp297,7 triliun pada tahun ini.

Menurutnya, pengurangan penerbitan utang baru tidak dapat dilakukan secara drastis guna memastikan agenda pembangunan tetap berjalan.

Dia menjelaskan pengurangan penerbitan utang baru juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan defisit fiskal. Pemerintah menargetkan defisit APBN akan makin turun menjadi 4,3% PDB pada tahun ini dari 5,6% PDB pada 2022 dan 5% PDB pada 2023.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Anwar menyebut sering diserang oleh pihak oposisi mengenai posisi utang. Dia pun berharap utang negara dapat terus mengecil sejalan dengan peningkatan efisiensi pengumpulan pajak oleh IRB.

Basis pajak Malaysia yang saat ini sebesar 11,7% PDB dinilai kecil apabila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam yang sebesar 17%, Filipina 18%, dan Singapura 13,8%.

"Oleh karena itu, efisiensi menjadi lebih menantang karena negara lain memiliki basis pajak yang lebih besar," ujarnya dilansir nst.com.my.

Anwar menambahkan efisiensi pengumpulan pajak perlu ditingkatkan dengan berbagai upaya seperti digitalisasi dan langkah-langkah baru yang sesuai dengan kebutuhan. Di sisi lain, dia menegaskan setiap ringgit yang dipungut tidak boleh terlalu membebani masyarakat dan pelaku usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?