KEBIJAKAN FISKAL

Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan

Dian Kurniati | Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:45 WIB
Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam kegiatan Pajak Bertutur 2024. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan reformasi terus dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan reformasi antara lain dilaksanakan dari sisi administrasi dan kebijakan. Melalui reformasi, penerimaan pajak diharapkan meningkat secara berkelanjutan. Selain itu, defisit anggaran dapat dijaga rendah.

“Ini cara kami untuk melakukan reformasi terus, baik di bidang administrasi atau di bidang policy, untuk menutup gap tadi sehingga defisitnya lama-lama bisa kita perkecil," katanya, dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Yon mengatakan reformasi administrasi dilaksanakan dengan menyederhanakan berbagai proses bisnis pada bidang pajak. Reformasi ini diharapkan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya sekaligus menekan biaya kepatuhan (cost of compliance).

Dia menjelaskan reformasi administrasi pajak juga menyangkut pemanfaatan teknologi. Dalam hal ini, Ditjen Pajak (DJP) tengah bersiap mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Di sisi lain, terdapat reformasi kebijakan melalui penerbitan beberapa undang-undang (UU). Hal ini termasuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang turut mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), dan pajak karbon.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

"Memang beberapa kebijakan kami bilang enggak apa-apa juga tidak di-collect pajaknya. Seperti UKM tidak di-collect pajaknya kalau omzetnya di bawah Rp500 juta sehingga dia akan kembangkan usahanya," ujarnya.

Yon menambahkan penerimaan pajak perlu terus ditingkatkan seiring dengan kebutuhan belanja yang makin bertambah. Dengan penerimaan pajak yang tinggi, lanjutnya, pemerintah akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program untuk membantu masyarakat.

Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak juga akan menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan penerimaan pajak yang baik, posisi utang pemerintah juga dapat diturunkan.

“Kalau enggak mau ngutang lebih banyak, pasti cari penerimaanya lebih gede," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan