KEBIJAKAN FISKAL

Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan

Dian Kurniati | Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:45 WIB
Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam kegiatan Pajak Bertutur 2024. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan reformasi terus dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan reformasi antara lain dilaksanakan dari sisi administrasi dan kebijakan. Melalui reformasi, penerimaan pajak diharapkan meningkat secara berkelanjutan. Selain itu, defisit anggaran dapat dijaga rendah.

“Ini cara kami untuk melakukan reformasi terus, baik di bidang administrasi atau di bidang policy, untuk menutup gap tadi sehingga defisitnya lama-lama bisa kita perkecil," katanya, dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Yon mengatakan reformasi administrasi dilaksanakan dengan menyederhanakan berbagai proses bisnis pada bidang pajak. Reformasi ini diharapkan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya sekaligus menekan biaya kepatuhan (cost of compliance).

Dia menjelaskan reformasi administrasi pajak juga menyangkut pemanfaatan teknologi. Dalam hal ini, Ditjen Pajak (DJP) tengah bersiap mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Di sisi lain, terdapat reformasi kebijakan melalui penerbitan beberapa undang-undang (UU). Hal ini termasuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang turut mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), dan pajak karbon.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Memang beberapa kebijakan kami bilang enggak apa-apa juga tidak di-collect pajaknya. Seperti UKM tidak di-collect pajaknya kalau omzetnya di bawah Rp500 juta sehingga dia akan kembangkan usahanya," ujarnya.

Yon menambahkan penerimaan pajak perlu terus ditingkatkan seiring dengan kebutuhan belanja yang makin bertambah. Dengan penerimaan pajak yang tinggi, lanjutnya, pemerintah akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program untuk membantu masyarakat.

Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak juga akan menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan penerimaan pajak yang baik, posisi utang pemerintah juga dapat diturunkan.

“Kalau enggak mau ngutang lebih banyak, pasti cari penerimaanya lebih gede," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra