KEBIJAKAN FISKAL

Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan

Dian Kurniati | Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:45 WIB
Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam kegiatan Pajak Bertutur 2024. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan reformasi terus dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan reformasi antara lain dilaksanakan dari sisi administrasi dan kebijakan. Melalui reformasi, penerimaan pajak diharapkan meningkat secara berkelanjutan. Selain itu, defisit anggaran dapat dijaga rendah.

“Ini cara kami untuk melakukan reformasi terus, baik di bidang administrasi atau di bidang policy, untuk menutup gap tadi sehingga defisitnya lama-lama bisa kita perkecil," katanya, dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Yon mengatakan reformasi administrasi dilaksanakan dengan menyederhanakan berbagai proses bisnis pada bidang pajak. Reformasi ini diharapkan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya sekaligus menekan biaya kepatuhan (cost of compliance).

Dia menjelaskan reformasi administrasi pajak juga menyangkut pemanfaatan teknologi. Dalam hal ini, Ditjen Pajak (DJP) tengah bersiap mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Di sisi lain, terdapat reformasi kebijakan melalui penerbitan beberapa undang-undang (UU). Hal ini termasuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang turut mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), dan pajak karbon.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Memang beberapa kebijakan kami bilang enggak apa-apa juga tidak di-collect pajaknya. Seperti UKM tidak di-collect pajaknya kalau omzetnya di bawah Rp500 juta sehingga dia akan kembangkan usahanya," ujarnya.

Yon menambahkan penerimaan pajak perlu terus ditingkatkan seiring dengan kebutuhan belanja yang makin bertambah. Dengan penerimaan pajak yang tinggi, lanjutnya, pemerintah akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program untuk membantu masyarakat.

Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak juga akan menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan penerimaan pajak yang baik, posisi utang pemerintah juga dapat diturunkan.

“Kalau enggak mau ngutang lebih banyak, pasti cari penerimaanya lebih gede," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja