BERITA PAJAK HARI INI

Terbitkan SP2DK, DJP Terus Jalankan Pengawasan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 April 2021 | 08:19 WIB
Terbitkan SP2DK, DJP Terus Jalankan Pengawasan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tetap melakukan pengawasan terhadap wajib pajak untuk mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini. Langkah otoritas pajak tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (9/4/2021).

Salah satu wujud pengawasan adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SP2DK diterbitkan berdasarkan pada informasi, data, atau keterangan dalam sistem perpajakan.

“Untuk wajib pajak yang dikirimin SP2DK, DJP akan melakukan imbauan dan counselling kepada wajib pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.

Selain mengenai penerbitan SP2DK, ada pula bahasan tentang rekomendasi International Monetary Fund (IMF) agar negara dapat memungut pajak yang lebih besar kepada orang kaya melalui skema pajak penghasilan atau pajak kekayaan.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Termasuk Laporan Harta

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan saat ini DJP memiliki basis data dan informasi yang jauh lebih banyak untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk terkait dengan penyampaian SPT.

Dia menyebutkan aliran data kemudian didistribusikan kepada unit vertikal DJP. Basis data eksternal akan digunakan account representative (AR) untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang disandingkan dengan data SPT Tahunan.

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Bila terdapat temuan data yang tidak sesuai antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT serta laporan harta dan data yang didapat dari pihak ketiga, DJP bisa meminta klarifikasi kepada wajib pajak. DJP dapat menerbitkan SP2DK. (DDTCNews/Kontan)

  • Penegakan Hukum

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penegakan hukum pajak merupakan bagian dari upaya DJP meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan penegakan hukum, wajib pajak juga diharapkan dapat memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya.

Suryo berharap ada peningkatan sinergi DJP dengan lembaga dan institusi lain, seperti Polri, Kejaksaan dan PPATK. Menurutnya, implementasi penegakan hukum pajak berdasarkan prinsip kolaboratif, berintegritas dan adil. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Pajak Kekayaan

Dalam laporan Fiscal Monitor edisi April 2021, IMF mengatakan penerimaan pajak yang lebih besar diperlukan untuk mendanai program-program penanganan dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, pengenaan tarif PPh atau pajak kekayaan bisa menjadi opsi sementara yang bisa dilakukan.

"Pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan atau kekayaan secara sementara sebagai kontribusi terhadap pemulihan dari Covid-19," tulis IMF pada laporan tersebut. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Layanan Informasi Lewat Kring Pajak

Wajib pajak dapat menggunakan berbagai layanan informasi dengan menghubungi contact center DJP, Kring Pajak. Melalui akun media sosial, DJP mengatakan beragam layanan informasi bisa dimanfaatkan ketika menelepon 1500200. Namun demikian, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Unlock semua fitur layanan Kring Pajak dengan menyediakan NPWP saat menelepon 1500200. Ada banyak opsi layanan informasi yang bisa dipilih oleh #KawanPajak,” tulis DJP. Simak ‘Telepon Kring Pajak, Dapatkan 6 Layanan Informasi Ini’. (DDTCNews)

  • Inflasi Inti

Bank Indonesia (BI) mencatat pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru sepanjang Maret 2021 berdampak pada inflasi inti. Kebijakan itu berimplikasi terhadap harga jual mobil di pasaran.

Untuk pertama kalinya sejak 2020, inflasi inti secara bulanan tercatat minus atau deflasi hingga -0,03% pada Maret 2021. Secara tahunan, inflasi inti juga tercatat hanya sebesar 1,21%, lebih rendah dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya sepanjang pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Deflasi komoditas mobil terjadi seiring dengan pemberian insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor tertentu yang ditransmisikan ke harga jual," tulis BI pada Analisis Inflasi Maret 2021 Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP). (DDTCNews)

  • PPN Rumah

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut efek yang dirasakan dari insentif PPN pada rumah ternyata tidak secepat insentif PPnBM pada kendaraan bermotor meski diluncurkan pada waktu yang sama.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan masyarakat lebih cepat merespons positif insentif PPnBM mobil DTP sehingga penjualan mobil pada Maret 2021 menunjukkan kenaikan di atas 100%.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

"[Insentif PPnBM mobil DTP] ini adalah contoh stimulus yang sangat menarik karena begitu diberikan stimulus, pasarnya langsung bergerak. Kami berharap stimulus ini juga akan terjadi pada sektor lainnya, seperti sektor properti," katanya. (DDTCNews)

  • Pergeseran Tujuan Insentif Pajak

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat mulai adanya pergeseran tujuan pemberian insentif pajak di berbagai negara pada beberapa bulan terakhir.

Pada awalnya, insentif pajak bertujuan untuk memberikan keringanan jangka pendek akibat lockdown. Kemudian, secara bertahap, insentif pajak lebih berorientasi pada pemulihan ekonomi suatu negara.

“Seiring dengan melonggarnya pembatasan aktivitas ekonomi setelah gelombang pertama pandemi Covid-19, negara-negara mulai memperkenalkan insentif pajak yang berorientasi pada pemulihan," tulis OECD dalam OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, Italy, April 2021. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2021 | 13:30 WIB

Bagi Wajib Pajak yang menerima SP2DK perlu mempersiapkan manajemen data atau dokumen dan juga tax assurance review dengan baik, guna untuk meminimalisir terjadinya sengketa perpajakan.

09 April 2021 | 11:10 WIB

Diharapkan WP dapat melaksanakan kewajibannya dengan taat terlebih lagi DJP mempunyai basis data dan informasi dalam mengawasi kepatuhan WP. Dengan kepatuhan memenuhi kewajiban, diharapkan nantinya sengketa pajak yang timbul dapat berkurang. Di sisi lain, DJP pun perlu melakukan sosialisasi dan berdiskusi terus-menerus terhadap WP yang mungkin saja belum terlalu memahami bagaimana memenuhi kewajiban perpajakannya. Bagi WP yang menerima SP2DK diharapkan mampu memnberikan klarifikasi yang sebenar-benarnya agar pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi