PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Terbitkan SBSN untuk PPS, Pemerintah Kantongi Rp25,66 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 31 Maret 2022 | 09:30 WIB
Terbitkan SBSN untuk PPS, Pemerintah Kantongi Rp25,66 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat nilai transaksi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai Rp25,66 miliar.

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) menyatakan transaksi penerbitan SBSN itu dilakukan pada 25 Maret 2022. Dalam transaksi tersebut, DJPPR telah menawarkan satu seri SBSN berdenominasi rupiah.

"Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement dalam rangka PPS dengan jumlah Rp25,66 miliar," sebut DJPPR dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

DJPPR menyebut transaksi private placement SBSN khusus untuk penempatan dana atas PPS berlangsung pada 25 Maret 2022 dan setelmennya pada 30 Maret 2022. Seri SBSN yang ditawarkan, yaitu PBS035.

Sementara itu, seri SBSN PBS035 ditawarkan bertenor 20 tahun atau hingga 15 Maret 2042, dengan jenis kuponnya fixed rate sebesar 6,75%. SBSN khusus tersebut bersifat tradable atau dapat diperdagangkan.

Penerbitan SBSN khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan PMK No. 51/2019, PMK No. 38/2020, dan PMK No. 196/2021. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan dua seri SUN khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS, yaitu FR0094 untuk denominasi rupiah dan USDFR003 untuk denominasi dolar AS. Hasilnya, pemerintah meraup Rp46,35 miliar dan US$650.000.

Untuk diketahui, pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta bersih yang diungkapkan.

Tarif PPh final yang lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan harta bersihnya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan