KANWIL DJP JAWA BARAT III

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejati Jabar

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Juni 2023 | 13:00 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejati Jabar

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial MS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat III Budi Suroso mengatakan tersangka MS ditengarai telah melakukan tindak pidana asal perpajakan, yaitu menerbitkan faktur pajak fiktif.

"Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, mengingat selama ini tersangka dalam status terpidana yang sedang menjalani masa hukuman di lapas tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

MS sebelumnya telah divonis bersalah karena menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT MUS pada Maret 2018 hingga Juni 2018 dan melalui PT CAM pada Mei 2019 hingga Agustus 2020. Tindak pidana yang dilakukan MS menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp51,4 miliar.

Tindak Pidana Pencucian Uang

Hasil dari tindak pidana yang dilakukan MS diduga telah disamarkan perolehan penghasilannya dengan melakukan pembelian aktiva sehingga terindikasi terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan tersangka MS tersebut ditengarai melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka MS terancam dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara penyidik Kanwil DJP Jawa Barat III dengan aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya, Kejati Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Bogor sehingga kita berhasil menangani tindak pidana," ujar Budi.

Dia berharap kegiatan ini dapat menimbulkan efek jera kepada wajib pajak. Dia juga menambahkan bahwa penegakan hukum ini sebagai bentuk keadilan terhadap wajib pajak yang sudah patuh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra