KANWIL DJP JAWA BARAT III

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejati Jabar

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Juni 2023 | 13:00 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejati Jabar

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial MS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat III Budi Suroso mengatakan tersangka MS ditengarai telah melakukan tindak pidana asal perpajakan, yaitu menerbitkan faktur pajak fiktif.

"Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, mengingat selama ini tersangka dalam status terpidana yang sedang menjalani masa hukuman di lapas tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

MS sebelumnya telah divonis bersalah karena menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT MUS pada Maret 2018 hingga Juni 2018 dan melalui PT CAM pada Mei 2019 hingga Agustus 2020. Tindak pidana yang dilakukan MS menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp51,4 miliar.

Tindak Pidana Pencucian Uang

Hasil dari tindak pidana yang dilakukan MS diduga telah disamarkan perolehan penghasilannya dengan melakukan pembelian aktiva sehingga terindikasi terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan tersangka MS tersebut ditengarai melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka MS terancam dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

"Ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara penyidik Kanwil DJP Jawa Barat III dengan aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya, Kejati Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Bogor sehingga kita berhasil menangani tindak pidana," ujar Budi.

Dia berharap kegiatan ini dapat menimbulkan efek jera kepada wajib pajak. Dia juga menambahkan bahwa penegakan hukum ini sebagai bentuk keadilan terhadap wajib pajak yang sudah patuh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai