Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial MS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat III Budi Suroso mengatakan tersangka MS ditengarai telah melakukan tindak pidana asal perpajakan, yaitu menerbitkan faktur pajak fiktif.
"Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, mengingat selama ini tersangka dalam status terpidana yang sedang menjalani masa hukuman di lapas tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).
MS sebelumnya telah divonis bersalah karena menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT MUS pada Maret 2018 hingga Juni 2018 dan melalui PT CAM pada Mei 2019 hingga Agustus 2020. Tindak pidana yang dilakukan MS menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp51,4 miliar.
Hasil dari tindak pidana yang dilakukan MS diduga telah disamarkan perolehan penghasilannya dengan melakukan pembelian aktiva sehingga terindikasi terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perbuatan tersangka MS tersebut ditengarai melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka MS terancam dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
"Ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara penyidik Kanwil DJP Jawa Barat III dengan aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya, Kejati Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Bogor sehingga kita berhasil menangani tindak pidana," ujar Budi.
Dia berharap kegiatan ini dapat menimbulkan efek jera kepada wajib pajak. Dia juga menambahkan bahwa penegakan hukum ini sebagai bentuk keadilan terhadap wajib pajak yang sudah patuh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.