HONGARIA

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, 4 Orang Ditahan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Mei 2021 | 15:22 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, 4 Orang Ditahan

Ilustrasi. 

BUDAPEST, DDTCNews – Otoritas pajak Hongaria (NAV) menjalankan penegakan hukum terhadap praktik dugaan penipuan pajak pertambahan nilai (PPN).

NAV menyatakan telah menetapkan 11 orang tersangka kasus dugaan penipuan PPN kegiatan impor panel surya. Kelompok tersebut dituding telah melakukan penipuan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif senilai €2,8 juta atau setara Rp48,2 miliar.

"Pihak berwenang telah menangkap dan menginterogasi 11 tersangka dan menahan 4 orang di antaranya," tulis NAV dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Nota Retur?

Otoritas menyampaikan kelompok penipuan PPN impor panel surya telah melanggar ketentuan perpajakan Uni Eropa dan hukum pajak nasional. Para tersangka akan menghadapi tuntutan hukuman penjara hingga 20 tahun.

NAV menjelaskan modus yang dilakukan adalah menerbitkan faktur pajak fiktif impor panel surya yang melibatkan banyak perusahaan. Skema transaksi antarperusahaan tersebut dilakukan dengan terorganisasi untuk menghindari pembayaran pajak.

"Tindakan keras terhadap geng penipuan pajak melibatkan ratusan petugas polisi yang tersebar di 30 lokasi," tulis NAV.

Baca Juga:
Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Otoritas pajak tidak hanya menetapkan tersangka dan menahan beberapa di antaranya. Sejumlah barang bukti juga disita otoritas untuk keperluan penyidikan hukum.

"Kami telah menyita mobil, coin uang kripto, kepemilikan saham dan uang tunai. Sementara itu, aset properti dan rekening bank juga telah dibekukan," imbuhnya, seperti dilansir hungarytoday.hu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC