PER-22/BC/2023

Terbit, Peraturan Baru Soal Barang Bawaan ke Kawasan Bebas

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Januari 2024 | 19:10 WIB
Terbit, Peraturan Baru Soal Barang Bawaan ke Kawasan Bebas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menetapkan peraturan baru terkait dengan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang bawaan penumpang ke dan dari kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas.

Peraturan yang dimaksud adalah Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-22/BC/2023. Beleid yang akan mulai berlaku efektif pada 28 Januari 2024 tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2021

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) PMK 34/2021, perlu menetapkan Perdirjen Bea dan Cukai …,” bunyi pertimbangan PER-22/BC/2023, dikutip pada Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (kawasan bebas) adalah suatu kawasan di dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

Selayaknya pada kawasan lain, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengatur ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas. Pengaturan tersebut termasuk juga atas barang bawaan penumpang.

PER-22/BC/2023 mengelompokkan barang bawaan penumpang menjadi 2 jenis. Pertama, barang pribadi penumpang yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang penumpang selain yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi (non-personal use).

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh penumpang yang jumlah, jenis, dan sifatnya wajar untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.

Sementara itu, barang non-personal use merupakan barang yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi dan/atau dibawa untuk keperluan industri, perusahaan, toko, institusi, atau keperluan lain selain keperluan pribadi.

Atas kedua jenis barang bawaan tersebut, penumpang wajib memberitahukannya kepada pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. Pemberitahuan barang bawaan tersebut dapat disampaikan secara tertulis atau secara lisan.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Pemberitahuan secara tertulis dapat disampaikan dengan menggunakan di antara 2 jenis instrumen. Pertama, customs declaration. Kedua, pemberitahuan pabean pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas.

Sementara itu, pemberitahuan pabean secara lisan dilakukan dengan memilih jalur pelayanan pengeluaran barang, yaitu jalur hijau atau jalur merah. Pemberitahuan lisan dilakukan dengan menyampaikan pernyataan secara lisan apabila melalui jalur merah.

Jalur merah berarti jalur pengeluaran barang dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang. Adapun jalur merah berlaku dalam hal penumpang membawa 6 jenis barang. Pertama, barang pribadi dengan nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Kedua, barang pribadi dengan jumlah barang kena cukai (BKC) melebihi jumlah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Ketiga, hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan.

Keempat, narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/publikasi pornografi. Kelima, uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Keenam, barang yang dikategorikan sebagai non-personal use.

Sementara itu, jalur hijau berlaku apabila penumpang tidak membawa barang yang termasuk dalam kategori jalur merah. Jalur hijau berarti jalur pengeluaran barang dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN