KINERJA FISKAL

Terbantu UU HPP, Kemenkeu Pede Defisit dan Rasio Utang Susut di 2022

Dian Kurniati | Senin, 13 Desember 2021 | 16:07 WIB
Terbantu UU HPP, Kemenkeu Pede Defisit dan Rasio Utang Susut di 2022

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan defisit anggaran dan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan akan lebih kecil dari proyeksi yang tertuang dalam UU APBN 2022.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan optimisme tersebut berasal dari tren pemulihan ekonomi yang diproyeksi terus berlanjut pada tahun depan. Selain itu, pemerintah juga mulai mengimplementasikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diyakini berdampak positif pada pendapatan negara.

"Kalau kita melihat ada beberapa komponen yang sebelumnya belum dimasukkan dalam UU APBN 2022, misalnya di UU HPP, di situ ada potensi tambahan penerimaan yang harapannya bisa kurangi defisit kita," katanya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Luky mengatakan perekonomian yang membaik akan mendorong penerimaan pajak pada tahun depan. Jika penerimaan pajak meningkat, artinya defisit dan kebutuhan pembiayaan utang juga bakal menurun.

Dia menambahkan realisasi defisit 2022 yang lebih rendah dari target juga akan membuat konsolidasi fiskal berjalan lebih mulus. Pasalnya, pemerintah harus mengembalikan defisit APBN ke level maksimum 3% PDB pada 2023, sesuai perintah UU 2/2020.

Pemerintah dan DPR dalam UU APBN 2022 menyepakati pendapatan negara ditargetkan senilai Rp1.846,1 triliun dan dari sisi belanja Rp2.714,1 triliun. Dengan angka tersebut, defisit APBN 2022 direncanakan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pembiayaan anggaran yang senilai Rp868,0 triliun terdiri atas pembiayaan utang Rp973,5 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp182,3 triliun, pemberian pinjaman Rp585,4 triliun, kewajiban penjaminan negatif Rp1,12 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp77,3 triliun.

Dengan kebutuhan pembiayaan tersebut, Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kemenkeu Riko Amir mengatakan rasio utang pada 2022 akan mencapai 43,1% PDB. Angka itu naik dari posisi rasio utang saat ini yang sebesar 41,4% PDB.

Meski demikian, dia berharap implementasi sejumlah kebijakan termasuk UU HPP dapat berefek pada penurunan rasio utang pada tahun depan.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

"Proyeksi [rasio utang] pada 2022 masih di kisaran 43,1%, tapi tentunya kami harap dapat turun dibandingkan dengan tahun 2021," ujarnya.

Riko mengatakan terdapat sejumlah ketentuan dalam UU HPP yang berpotensi menambah pendapatan negara. Misalnya mengenai program pengungkapan sukarela.

Kemudian, faktor lain yang juga diharapkan mampu menurunkan kebutuhan pembiayaan utang seperti penambahan pemanfaatan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dan realisasi belanja pada tahun berjalan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China