KINERJA FISKAL

Terbantu UU HPP, Kemenkeu Pede Defisit dan Rasio Utang Susut di 2022

Dian Kurniati | Senin, 13 Desember 2021 | 16:07 WIB
Terbantu UU HPP, Kemenkeu Pede Defisit dan Rasio Utang Susut di 2022

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan defisit anggaran dan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan akan lebih kecil dari proyeksi yang tertuang dalam UU APBN 2022.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan optimisme tersebut berasal dari tren pemulihan ekonomi yang diproyeksi terus berlanjut pada tahun depan. Selain itu, pemerintah juga mulai mengimplementasikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diyakini berdampak positif pada pendapatan negara.

"Kalau kita melihat ada beberapa komponen yang sebelumnya belum dimasukkan dalam UU APBN 2022, misalnya di UU HPP, di situ ada potensi tambahan penerimaan yang harapannya bisa kurangi defisit kita," katanya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Luky mengatakan perekonomian yang membaik akan mendorong penerimaan pajak pada tahun depan. Jika penerimaan pajak meningkat, artinya defisit dan kebutuhan pembiayaan utang juga bakal menurun.

Dia menambahkan realisasi defisit 2022 yang lebih rendah dari target juga akan membuat konsolidasi fiskal berjalan lebih mulus. Pasalnya, pemerintah harus mengembalikan defisit APBN ke level maksimum 3% PDB pada 2023, sesuai perintah UU 2/2020.

Pemerintah dan DPR dalam UU APBN 2022 menyepakati pendapatan negara ditargetkan senilai Rp1.846,1 triliun dan dari sisi belanja Rp2.714,1 triliun. Dengan angka tersebut, defisit APBN 2022 direncanakan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pembiayaan anggaran yang senilai Rp868,0 triliun terdiri atas pembiayaan utang Rp973,5 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp182,3 triliun, pemberian pinjaman Rp585,4 triliun, kewajiban penjaminan negatif Rp1,12 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp77,3 triliun.

Dengan kebutuhan pembiayaan tersebut, Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kemenkeu Riko Amir mengatakan rasio utang pada 2022 akan mencapai 43,1% PDB. Angka itu naik dari posisi rasio utang saat ini yang sebesar 41,4% PDB.

Meski demikian, dia berharap implementasi sejumlah kebijakan termasuk UU HPP dapat berefek pada penurunan rasio utang pada tahun depan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Proyeksi [rasio utang] pada 2022 masih di kisaran 43,1%, tapi tentunya kami harap dapat turun dibandingkan dengan tahun 2021," ujarnya.

Riko mengatakan terdapat sejumlah ketentuan dalam UU HPP yang berpotensi menambah pendapatan negara. Misalnya mengenai program pengungkapan sukarela.

Kemudian, faktor lain yang juga diharapkan mampu menurunkan kebutuhan pembiayaan utang seperti penambahan pemanfaatan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dan realisasi belanja pada tahun berjalan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?