KTT G-20

Terbang ke Italia, Jokowi Hadiri KTT G-20

Dian Kurniati | Jumat, 29 Oktober 2021 | 11:31 WIB
Terbang ke Italia, Jokowi Hadiri KTT G-20

Presiden Jokowi bersiap terbang ke Italia. (sumber: Agus Suparto, BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berangkat ke Roma, Italia untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20.

Jokowi, melalui akun media sosialnya, mengatakan kunjungannya ke Roma menjadi bagian dari rangkaian lawatan ke 3 negara selain ke Skotlandia dan Uni Emirat Arab. Dia juga dijadwalkan berbicara dalam pertemuan G-20.

"Di Roma, Italia, saya akan menghadiri dan berbicara di KTT G20 pada tanggal 30-31 Oktober 2021," katanya melalui akun @jokowi, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

Jokowi mengatakan kedatangannya pada KTT G20 juga untuk menerima Presidensi G-20 dari Italia pada periode 1 Desember 2021-30 November 2022. Menurutnya, posisi sebagai Presidensi G20 akan menjadi kehormatan bagi Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah tiba di Roma sehari sebelumnya. Salah satu agenda dalam KTT G20 yakni membahas perkembangan konsensus yang dilakukan oleh Inclusive Framework (IF) OECD.

Saat ini, komitmen untuk kerangka besar konsensus global pada Pilar 1 dan Pilar 2 telah tercapai. Namun, masih ada pedoman teknis implementasi konsensus global yang juga harus disepakati para negara anggota.

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik. Hak pengenaan pajak atas laba lebih dari US$125 miliar diharapkan akan dialokasikan kembali ke yurisdiksi pasar setiap tahun.

Sementara pada Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan mengatur tarif pajak minimum global untuk korporasi sebesar 15% pada perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Senin, 18 November 2024 | 12:45 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Kembali Blak-blakan Ungkap Komitmen Indonesia Gabung BRICS

Sabtu, 16 November 2024 | 18:00 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Ada Pajak Minimum Global, Ruang untuk Beri Insentif Makin Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan