KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Tengah Tahun, Setoran PAD Baru 41%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juni 2018 | 09:53 WIB
Tengah Tahun, Setoran PAD Baru 41%

KALIANDA, DDTCNews - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lampung Selatan masih jauh dari kata optimal. Evaluasi kini tengah disiapkan agar penerimaan membaik pada semester II 2018.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan Achmad Sutiono mengatakan realisasi PAD bersumber dari retribusi daerah, pajak daerah dan sumber lain-lain yang sah hingga 22 Juni 2018 baru tercapai 41,01%. Secara nominal angka setoran PAD mencapai Rp128,8 miliar dari target APBD tahun 2018 sebesar Rp218,3 miliar.

"Ya secara keseluruhan memang belum mencapai 50% pencapaian realisasi PAD Lampung Selatan," katanya, Kamis (28/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Karena itu, BPPRD telah melaksanakan evaluasi pendapatan dengan 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Lampung Selatan untuk membahas mengenai maneknya realisasi PAD. Salah satu identifikasi masalah ada pada ranah peraturan.

"Dalam rapat evaluasi dengan 16 OPD di lingkup Pemkab Lampung Selatan dan juga dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai ada produk perundang-undangan harus dilakukan revisi," terang Achmad.

Lebih lanjut, dia menjelaskan salah satu contoh kasus adalah pada pajak manara tower yang ada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Jumlah tower tertuang dalam Perda saat ini sudah tidak sesuai lagi, pasalnya jumlah tower setiap saat berubah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jadi tidak bisa menjadi variabel dalam penghitungan besaran tarif retribusi pemanfaatan ruang telekomunikasi atau menara tower. Sebab jumlah menara tower bisa bertambah dan bisa berkurang," jelasnya.

Selain itu, penetapan tarif pajak restoran masih memakai dua tarif misalnya untuk restoran yang memiliki omzet di bawah Rp12 juta per bulan dikenakan tarif 5%. Sementara untuk restoran dengan omzet di atas Rp12 juta dikenakan tarif pajaknya sebesar 10%.

"Nah nanti ke depan kita akan kenakan pajak restoran sebesar 10%. Oleh sebab itu, kini baru dimulai intensifikasi di lapangan terlebih dahulu. Itu artinya, 16 OPD di Lampung Selatan punya kendala yang beragam mengenai penarikan pajak dan retribusi daerah," tutup Achmad dilansir Lampung Post. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN