UU HKPD

Tenang! Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Dijamin Tak Tambah Beban WP

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Desember 2021 | 12:30 WIB
Tenang! Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Dijamin Tak Tambah Beban WP

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan opsen melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dijamin tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan secara definitif opsen memang merupakan pungutan tambahan. Meski demikian, tarif pajak yang menjadi objek opsen telah diturunkan melalui UU HKPD sehingga beban pajak dan opsen yang ditanggung oleh wajib pajak tak akan meningkat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kita desain sedemikian rupa dengan cara menurunkan tarif efektif yang awal sehingga nanti tarif efektif akhirnya ini sama bebannya ke wajib pajak. Kalau 2% ya 2%, kalau 20% ya 20%," ujar Prima dalam Media Briefing UU HKPD, Rabu (15/12/2021).

Seperti diketahui, UU HKPD menetapkan 3 jenis opsen yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah 2 jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota yang selama ini berjalan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Skema ini diharapkan dapat menghasilkan hubungan keuangan yang lebih transparan antara provinsi dan kabupaten/kota. "Kalau tadinya penerimaan berkumpul dulu di provinsi, ini kita berikan opsen sehingga ada perubahan pola. Provinsi jatahnya sebetulnya tidak berkurang," ujar Prima.

Dengan adanya opsen, UU HKPD pun menurunkan tarif maksimal PKB dan BBNKB. Tarif maksimal PKB diturunkan dari 2% menjadi 1,2%, sedangkan tarif opsen PKB adalah sebesar 66%. Tarif maksimal BBNKB juga diturunkan dari 20% menjadi 12%, sedangkan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66%.

Tarif maksimal pajak MBLB juga diturunkan dari 25% menjadi 20%. Tarif opsen MBLB ditetapkan sebesar 25%. Opsen MBLB akan menjadi sumber penerimaan baru bagi provinsi. Opsen MBLB diharapkan dapat memperkuat fungsi penertiban dan pengawasan kegiatan tambang di daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan