APARATUR SIPIL NEGARA

Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pemerintah akan menjadikan tenaga honorer sebagai ASN secara bertahap dengan memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan.

Hingga 2030, rekrutmen ASN bakal lebih mengutamakan guru dan tenaga kesehatan. Nanti, guru dan tenaga kesehatan bakal mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.

"Dengan rekrutmen ASN yang terus kami terapkan tiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada 2023, pemerintah merekrut 570.000 ASN dengan 80% di antaranya tenaga honorer. Pada 2022, pemerintah merekrut 396.000 PPPK dengan 90% di antaranya adalah tenaga honorer. Dengan cara itu, 2,3 juta tenaga honorer secara perlahan akan dikurangi melalui pengangkatan menjadi ASN.

Sembari proses ini berlangsung, instansi pemerintah tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

"Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK. Kami harap tidak ada rekrutmen honorer baru," tutur Anas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

UU 5/2014 tentang ASN serta PP 49/2018 melarang seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mempekerjakan tenaga honorer mulai 28 November 2023. Meski begitu, pemerintah tidak akan melakukan PHK massal atas seluruh tenaga honorer dimaksud.

"Presiden Jokowi memberi arahan, sebanyak 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas," kata Anas.

Menurunya, tenaga honorer tetap akan dipekerjakan tanpa ada penurunan pendapatan dari yang sudah diterima saat ini.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah dan DPR sedang merevisi UU ASN dan mempertimbangkan untuk mengangkat sebagian tenaga honorer menjadi PPPK part time. Tenaga honorer bisa beralih status sebagai PPPK part time tergantung pada tugas yang diberikan oleh tenaga honorer bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?