Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Medan. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang telah dimulai sejak 1 Januari 2022.
Sri Mulyani mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar. Menurutnya, periode PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak.
"Saya meyakini mungkin pembayarannya adalah sangat patuh 100%, tapi bisa saja ada yang belum 100% patuh, jadi ini kesempatan yang baik," katanya dalam sosialisasi UU HPP di Medan, Jumat (4/2/2022).
Sri Mulyani menyampaikan sosialisasi mengenai PPS tersebut kepada wajib pajak prominen di Kanwil DJP Sumatra Utara 1, Kanwil DJP Sumatra Utara 2, Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi, serta Kanwil DJP Aceh.
Dia mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Sri Mulyani menyebut wajib pajak dapat mengikuti PPS untuk menyampaikan harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT). Apalagi bagi wajib pajak prominen, Sri meyakini kebanyakan dari mereka memiliki aset atau barang mewah seperti pesawat pribadi yang bisa jadi terlewat dilaporkan.
"Saya tahu banyak pembayar pajak prominen mungkin punya pesawat pribadi. Jangan lupa untuk disampaikan apakah harta tersebut sudah dilaporkan pajaknya," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan pajak yang dibayarkan wajib pajak memiliki peranan penting untuk membiayai berbagai program pemerintah. Menurutnya, uang pajak tersebut akan diarahkan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.