PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Temui Wajib Pajak Prominen di Medan, Sri Mulyani Kembali Ajak Ikut PPS

Dian Kurniati | Jumat, 04 Februari 2022 | 15:47 WIB
Temui Wajib Pajak Prominen di Medan, Sri Mulyani Kembali Ajak Ikut PPS

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Medan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang telah dimulai sejak 1 Januari 2022.

Sri Mulyani mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar. Menurutnya, periode PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak.

"Saya meyakini mungkin pembayarannya adalah sangat patuh 100%, tapi bisa saja ada yang belum 100% patuh, jadi ini kesempatan yang baik," katanya dalam sosialisasi UU HPP di Medan, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sri Mulyani menyampaikan sosialisasi mengenai PPS tersebut kepada wajib pajak prominen di Kanwil DJP Sumatra Utara 1, Kanwil DJP Sumatra Utara 2, Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi, serta Kanwil DJP Aceh.

Dia mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sri Mulyani menyebut wajib pajak dapat mengikuti PPS untuk menyampaikan harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT). Apalagi bagi wajib pajak prominen, Sri meyakini kebanyakan dari mereka memiliki aset atau barang mewah seperti pesawat pribadi yang bisa jadi terlewat dilaporkan.

"Saya tahu banyak pembayar pajak prominen mungkin punya pesawat pribadi. Jangan lupa untuk disampaikan apakah harta tersebut sudah dilaporkan pajaknya," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan pajak yang dibayarkan wajib pajak memiliki peranan penting untuk membiayai berbagai program pemerintah. Menurutnya, uang pajak tersebut akan diarahkan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP