KEBIJAKAN PEMERINTAH

Temui Pengusaha Jepang, Sri Mulyani Pamerkan Insentif Investasi EBT

Dian Kurniati | Rabu, 15 Februari 2023 | 12:00 WIB
Temui Pengusaha Jepang, Sri Mulyani Pamerkan Insentif Investasi EBT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak sedikit pengusaha asal Jepang yang tertarik dengan kebijakan sektor energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di sela kunjungannya ke Jepang.

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu topik pertemuannya dengan Federasi Bisnis Jepang atau Keidanren yakni mengenai transisi energi. Dalam pertemuan tersebut pun dia turut menjelaskan berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendukung transisi energi.

"Bagaimana skenarionya, policy-nya, direction-nya, dan tentu saja dari sisi Kementerian Keuangan adalah insentif-insentif yang diberikan dan policy yang bisa meningkatkan kemampuan dari partisipasi swasta dalam transisi energi," katanya, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sri Mulyani mengatakan isu energi terbarukan memang menarik bagi anggota Keidanren. Pasalnya, banyak perusahaan Jepang yang beroperasi di bidang energi di Indonesia.

Pemerintah berupaya melakukan transisi energi sebagai bagian dari upaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia perlu menurunkan emisi sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.

Selain itu, ada pula target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Di sektor energi baru terbarukan, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif melalui skema tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

Bahkan pada kegiatan geotermal, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Sri Mulyani menambahkan anggota Keidanren juga tertarik dengan skema pendanaan transisi energi di Indonesia berskema Just Energy Transition Partnership (JETP). JETP merupakan dukungan dalam pinjaman lunak dari negara G-7 plus Denmark, Norwegia, dan Irlandia Utara untuk pelaksanaan program penurunan emisi di Indonesia.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Di sela-sela KTT G-20 tahun lalu, Indonesia memperoleh komitmen pendanaan untuk transisi energi senilai US$20 miliar dari JETP.

"Pada saat yang sama, kami meningkatkan kemampuan membangun renewable dan mengurangi energi dari batu bara," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan