KEBIJAKAN PEMERINTAH

Temui Pengusaha Jepang, Sri Mulyani Pamerkan Insentif Investasi EBT

Dian Kurniati | Rabu, 15 Februari 2023 | 12:00 WIB
Temui Pengusaha Jepang, Sri Mulyani Pamerkan Insentif Investasi EBT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak sedikit pengusaha asal Jepang yang tertarik dengan kebijakan sektor energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di sela kunjungannya ke Jepang.

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu topik pertemuannya dengan Federasi Bisnis Jepang atau Keidanren yakni mengenai transisi energi. Dalam pertemuan tersebut pun dia turut menjelaskan berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendukung transisi energi.

"Bagaimana skenarionya, policy-nya, direction-nya, dan tentu saja dari sisi Kementerian Keuangan adalah insentif-insentif yang diberikan dan policy yang bisa meningkatkan kemampuan dari partisipasi swasta dalam transisi energi," katanya, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sri Mulyani mengatakan isu energi terbarukan memang menarik bagi anggota Keidanren. Pasalnya, banyak perusahaan Jepang yang beroperasi di bidang energi di Indonesia.

Pemerintah berupaya melakukan transisi energi sebagai bagian dari upaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia perlu menurunkan emisi sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.

Selain itu, ada pula target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Di sektor energi baru terbarukan, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif melalui skema tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

Bahkan pada kegiatan geotermal, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Sri Mulyani menambahkan anggota Keidanren juga tertarik dengan skema pendanaan transisi energi di Indonesia berskema Just Energy Transition Partnership (JETP). JETP merupakan dukungan dalam pinjaman lunak dari negara G-7 plus Denmark, Norwegia, dan Irlandia Utara untuk pelaksanaan program penurunan emisi di Indonesia.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Di sela-sela KTT G-20 tahun lalu, Indonesia memperoleh komitmen pendanaan untuk transisi energi senilai US$20 miliar dari JETP.

"Pada saat yang sama, kami meningkatkan kemampuan membangun renewable dan mengurangi energi dari batu bara," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini