KEBIJAKAN PEMERINTAH

Temui Pengusaha Jepang, Sri Mulyani Pamerkan Insentif Investasi EBT

Dian Kurniati | Rabu, 15 Februari 2023 | 12:00 WIB
Temui Pengusaha Jepang, Sri Mulyani Pamerkan Insentif Investasi EBT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak sedikit pengusaha asal Jepang yang tertarik dengan kebijakan sektor energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di sela kunjungannya ke Jepang.

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu topik pertemuannya dengan Federasi Bisnis Jepang atau Keidanren yakni mengenai transisi energi. Dalam pertemuan tersebut pun dia turut menjelaskan berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendukung transisi energi.

"Bagaimana skenarionya, policy-nya, direction-nya, dan tentu saja dari sisi Kementerian Keuangan adalah insentif-insentif yang diberikan dan policy yang bisa meningkatkan kemampuan dari partisipasi swasta dalam transisi energi," katanya, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan isu energi terbarukan memang menarik bagi anggota Keidanren. Pasalnya, banyak perusahaan Jepang yang beroperasi di bidang energi di Indonesia.

Pemerintah berupaya melakukan transisi energi sebagai bagian dari upaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia perlu menurunkan emisi sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.

Selain itu, ada pula target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Di sektor energi baru terbarukan, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif melalui skema tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

Bahkan pada kegiatan geotermal, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Sri Mulyani menambahkan anggota Keidanren juga tertarik dengan skema pendanaan transisi energi di Indonesia berskema Just Energy Transition Partnership (JETP). JETP merupakan dukungan dalam pinjaman lunak dari negara G-7 plus Denmark, Norwegia, dan Irlandia Utara untuk pelaksanaan program penurunan emisi di Indonesia.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Di sela-sela KTT G-20 tahun lalu, Indonesia memperoleh komitmen pendanaan untuk transisi energi senilai US$20 miliar dari JETP.

"Pada saat yang sama, kami meningkatkan kemampuan membangun renewable dan mengurangi energi dari batu bara," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN