KPP PRATAMA BONTANG

Temui NPWP Ganda, KPP Kontak Wajib Pajak untuk Urus Penghapusan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 16:15 WIB
Temui NPWP Ganda, KPP Kontak Wajib Pajak untuk Urus Penghapusan

Wajib pajak di Sangatta, Kaltim melengkapi dokumen dalam permohonan penghapusan NPWP. (foto: DJP)

KUTAI TIMUR, DDTCNews - KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan lapangan terhadap seorang wajib pajak, Senin (11/7/2022) lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Penghapusan NPWP dilakukan karena KPP Pratama Bontang menemukan adanya kepemilikan NPWP ganda pada database wajib pajak.

"Ketika ditemukan adanya NPWP ganda, petugas akan menghubungi wajib pajak terkait agar mengajukan permohonan penghapusan NPWP ganda," ujar Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bontang Robby Maleakhi Tampubolon dilansir pajak.go.id, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat melakukan pemeriksaan lapangan, petugas juga menyampaikan syarat-syarat yang perlu disiapkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

"Dengan adanya pemeriksaan lapangan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan keakuratan atau validitas data yang sudah ada dan dapat menjalin komunikasi yang baik antara petugas pajak dan wajib pajak," ujar Robby.

Robby menambahkan bahwa dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 NPWP dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen pendukung. Dalam menindaklanjuti permohonan, lanjut Robby, petugas pajak akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi alamat wajib pajak serta memastikan bahwa telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara umum, ada 5 kriteria yang permohonan penghapusan NPWP-nya diterima. Pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN