KPP PRATAMA BONTANG

Temui NPWP Ganda, KPP Kontak Wajib Pajak untuk Urus Penghapusan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 16:15 WIB
Temui NPWP Ganda, KPP Kontak Wajib Pajak untuk Urus Penghapusan

Wajib pajak di Sangatta, Kaltim melengkapi dokumen dalam permohonan penghapusan NPWP. (foto: DJP)

KUTAI TIMUR, DDTCNews - KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan lapangan terhadap seorang wajib pajak, Senin (11/7/2022) lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Penghapusan NPWP dilakukan karena KPP Pratama Bontang menemukan adanya kepemilikan NPWP ganda pada database wajib pajak.

"Ketika ditemukan adanya NPWP ganda, petugas akan menghubungi wajib pajak terkait agar mengajukan permohonan penghapusan NPWP ganda," ujar Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bontang Robby Maleakhi Tampubolon dilansir pajak.go.id, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Saat melakukan pemeriksaan lapangan, petugas juga menyampaikan syarat-syarat yang perlu disiapkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

"Dengan adanya pemeriksaan lapangan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan keakuratan atau validitas data yang sudah ada dan dapat menjalin komunikasi yang baik antara petugas pajak dan wajib pajak," ujar Robby.

Robby menambahkan bahwa dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 NPWP dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen pendukung. Dalam menindaklanjuti permohonan, lanjut Robby, petugas pajak akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi alamat wajib pajak serta memastikan bahwa telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Secara umum, ada 5 kriteria yang permohonan penghapusan NPWP-nya diterima. Pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra