LAYANAN PAJAK

Temui Indikasi Penipuan, Wajib Pajak Bisa Lapor ke Pengaduan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 15:30 WIB
Temui Indikasi Penipuan, Wajib Pajak Bisa Lapor ke Pengaduan DJP

Contoh email palsu yang berisi link atau file penipuan (phising). 

JAKARTA, DDTCNews - Penipuan mengatasnamakan petugas dari Ditjen Pajak (DJP) masih marak. Karenanya, wajib pajak diminta lebih waspada apabila menerima pesan elektronik atau email yang mengatasnamakan DJP.

Perlu diingat, email resmi otoritas pajak menggunakan domain (at)pajak(dot)go(dot)id atau @pajak.go.id. Apabila menerima email dengan domain yang mencurigakan dan terindikasi adanya penipuan, wajib pajak bisa melaporkannya kepada DJP melalui saluran Kring Pajak 1500200.

"Jika ingin melaporkan adanya indikasi penipuan dengan modus tertentu, bisa melaporkan lewat saluran pengaduan Kring Pajak 1500200 atau email [email protected] agar bisa kami tindak lanjuti," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam contoh email yang dikirimkan oleh netizen, terlihat email dari oknum yang mengaku dari DJP tetapi menggunakan email dengan domain @gmail.com. Email tersebut berisi tentang peringatan agar wajib pajak melunasi kekurangan bayar atas PPh Pasal 4 ayat (2) serta pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020 dan 2023.

Email tersebut juga melampirkan file berformat 'apk' yang disebut berisi perincian tagihan pajak. Ada kalimat ajakan agar wajib pajak mengeklik file tersebut dengan bunyi "Agar tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar 88%, untuk melihat rincian tagihan pajak silakan klik di bawah ini".

Jika menemukan email seperti di atas, wajib pajak diminta untuk mengabaikannya dan tidak pernah mengeklik lampiran file yang ada. Dikhawatirkan, file yang terlampir adalah aplikasi phising yang bisa mencuri data-data pribadi korban. Baca 'DJP Ingatkan Email Palsu Berisi Penipuan, Jangan Klik File yang Ada'.

Modus penipuan melalui email memang yang paling sering terjadi. Biasanya, surat yang dikirimkan berupa surat tagihan pajak. Penipu akan mengirim surat yang berisi seolah-olah seperti tagihan pajak kepada wajib pajak. Untuk melihat isi surat lebih lengkap, penipu akan melampirkan tautan surat yang ternyata merupakan link phising. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?