ADMINISTRASI PAJAK

Temui Eror Saat Lapor SPT PPh Badan via e-Form, Coba Beberapa Tips Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 15:01 WIB
Temui Eror Saat Lapor SPT PPh Badan via e-Form, Coba Beberapa Tips Ini

Helpdesk KPP Madya Jakarta Pusat.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan perlu segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 2022 paling lambat pada 30 April 2023. Meski tenggat pelaporannya jatuh pada hari libur, Ditjen Pajak (DJP) sudah menegaskan tidak ada perpanjangan waktu.

Kini, pelaporan SPT Tahunan PPh badan bisa menggunakan e-form PDF. Namun, kadang kala wajib pajak badan menemui eror saat melaporkan SPT Tahunannya. Dua kendala paling sering dialami wajib pajak badan adalah munculnya notifikasi 'Gagal Kirim SPT' dan 'SPT Tidak Valid'.

"Untuk mengatasi kendala tersebut, sebenarnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan kembali oleh wajib pajak," ujar Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Pusat Jemi Lastari, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hal yang perlu diperhatikan lagi oleh wajib pajak badan adalah, pertama, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak yang tidak sesuai atau KLU eror. Pada kondisi ini wajib pajak bisa mencoba mengecek lagi isian KLU.

Kedua, atas isian yang nilainya 0 (nol), wajib pajak perlu memastikan telah mengisinya dengan nilai 0 (nol) dan tidak dibiarkan kosong (null).

Ketiga, pada lampiran terkait dengan penyusutan, pastikan wajib pajak telah memilih metode sesuai pilihan drop down yang tersedia. Opsi lainnya, import ulang data penyusutan sesuai skema import. Petunjuk dan skema import dapat dilihat pada laman pajak.go.id/laman-e-form-pdf.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Keempat, pada lampiran terkait dengan penyusutan, pastikan isian kolom tahun terisi dengan 4 digit tahun (yyyy). Selain itu, pastikan kolom nilai tidak diisi dengan desimal.

Kelima, pada lampiran terkait dengan kredit pajak sering kali bagian isian tanggal tidak terisi dengan format yang sesuai, yakni dd/mm/yyyy.

Keenam, pastikan isian SPT telah diisi dengan lengkap dan tidak terdapat special character. Yang dimaksud dengan special character misalnya:

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated
  • En dash/em dash (– atau —), yakni tanda hubung atau dash yang lebih panjang daripada dash umumnya (-).
  • Tanda petik miring (”).
  • Huruf tidak standar seperti É, Æ, Å, dan lain sebagainya.
  • Karakter lebih besar ">" atau lebih kecil "<". Keduanya merupakan karakter yang digunakan dalam group separator.

Apabila setelah mencoba beberapa tips di atas masih ditemui notifikasi 'Gagal Submit SPT', wajib pajak bisa menghubungi helpdesk di KPP terdaftar.

"Ingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2023. Lebih cepat lapor lebih baik," kata Jemi.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

Meski demikian, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan melalui fitur e-PSPT di DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN