ADMINISTRASI PAJAK

Temui Eror Saat Lapor SPT PPh Badan via e-Form, Coba Beberapa Tips Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 15:01 WIB
Temui Eror Saat Lapor SPT PPh Badan via e-Form, Coba Beberapa Tips Ini

Helpdesk KPP Madya Jakarta Pusat.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan perlu segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 2022 paling lambat pada 30 April 2023. Meski tenggat pelaporannya jatuh pada hari libur, Ditjen Pajak (DJP) sudah menegaskan tidak ada perpanjangan waktu.

Kini, pelaporan SPT Tahunan PPh badan bisa menggunakan e-form PDF. Namun, kadang kala wajib pajak badan menemui eror saat melaporkan SPT Tahunannya. Dua kendala paling sering dialami wajib pajak badan adalah munculnya notifikasi 'Gagal Kirim SPT' dan 'SPT Tidak Valid'.

"Untuk mengatasi kendala tersebut, sebenarnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan kembali oleh wajib pajak," ujar Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Pusat Jemi Lastari, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Hal yang perlu diperhatikan lagi oleh wajib pajak badan adalah, pertama, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak yang tidak sesuai atau KLU eror. Pada kondisi ini wajib pajak bisa mencoba mengecek lagi isian KLU.

Kedua, atas isian yang nilainya 0 (nol), wajib pajak perlu memastikan telah mengisinya dengan nilai 0 (nol) dan tidak dibiarkan kosong (null).

Ketiga, pada lampiran terkait dengan penyusutan, pastikan wajib pajak telah memilih metode sesuai pilihan drop down yang tersedia. Opsi lainnya, import ulang data penyusutan sesuai skema import. Petunjuk dan skema import dapat dilihat pada laman pajak.go.id/laman-e-form-pdf.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Keempat, pada lampiran terkait dengan penyusutan, pastikan isian kolom tahun terisi dengan 4 digit tahun (yyyy). Selain itu, pastikan kolom nilai tidak diisi dengan desimal.

Kelima, pada lampiran terkait dengan kredit pajak sering kali bagian isian tanggal tidak terisi dengan format yang sesuai, yakni dd/mm/yyyy.

Keenam, pastikan isian SPT telah diisi dengan lengkap dan tidak terdapat special character. Yang dimaksud dengan special character misalnya:

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya
  • En dash/em dash (– atau —), yakni tanda hubung atau dash yang lebih panjang daripada dash umumnya (-).
  • Tanda petik miring (”).
  • Huruf tidak standar seperti É, Æ, Å, dan lain sebagainya.
  • Karakter lebih besar ">" atau lebih kecil "<". Keduanya merupakan karakter yang digunakan dalam group separator.

Apabila setelah mencoba beberapa tips di atas masih ditemui notifikasi 'Gagal Submit SPT', wajib pajak bisa menghubungi helpdesk di KPP terdaftar.

"Ingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2023. Lebih cepat lapor lebih baik," kata Jemi.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

Meski demikian, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan melalui fitur e-PSPT di DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha