ADMINISTRASI PAJAK

Temui Eror Saat Lapor SPT PPh Badan via e-Form, Coba Beberapa Tips Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 15:01 WIB
Temui Eror Saat Lapor SPT PPh Badan via e-Form, Coba Beberapa Tips Ini

Helpdesk KPP Madya Jakarta Pusat.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan perlu segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 2022 paling lambat pada 30 April 2023. Meski tenggat pelaporannya jatuh pada hari libur, Ditjen Pajak (DJP) sudah menegaskan tidak ada perpanjangan waktu.

Kini, pelaporan SPT Tahunan PPh badan bisa menggunakan e-form PDF. Namun, kadang kala wajib pajak badan menemui eror saat melaporkan SPT Tahunannya. Dua kendala paling sering dialami wajib pajak badan adalah munculnya notifikasi 'Gagal Kirim SPT' dan 'SPT Tidak Valid'.

"Untuk mengatasi kendala tersebut, sebenarnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan kembali oleh wajib pajak," ujar Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Pusat Jemi Lastari, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Hal yang perlu diperhatikan lagi oleh wajib pajak badan adalah, pertama, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak yang tidak sesuai atau KLU eror. Pada kondisi ini wajib pajak bisa mencoba mengecek lagi isian KLU.

Kedua, atas isian yang nilainya 0 (nol), wajib pajak perlu memastikan telah mengisinya dengan nilai 0 (nol) dan tidak dibiarkan kosong (null).

Ketiga, pada lampiran terkait dengan penyusutan, pastikan wajib pajak telah memilih metode sesuai pilihan drop down yang tersedia. Opsi lainnya, import ulang data penyusutan sesuai skema import. Petunjuk dan skema import dapat dilihat pada laman pajak.go.id/laman-e-form-pdf.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Keempat, pada lampiran terkait dengan penyusutan, pastikan isian kolom tahun terisi dengan 4 digit tahun (yyyy). Selain itu, pastikan kolom nilai tidak diisi dengan desimal.

Kelima, pada lampiran terkait dengan kredit pajak sering kali bagian isian tanggal tidak terisi dengan format yang sesuai, yakni dd/mm/yyyy.

Keenam, pastikan isian SPT telah diisi dengan lengkap dan tidak terdapat special character. Yang dimaksud dengan special character misalnya:

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?
  • En dash/em dash (– atau —), yakni tanda hubung atau dash yang lebih panjang daripada dash umumnya (-).
  • Tanda petik miring (”).
  • Huruf tidak standar seperti É, Æ, Å, dan lain sebagainya.
  • Karakter lebih besar ">" atau lebih kecil "<". Keduanya merupakan karakter yang digunakan dalam group separator.

Apabila setelah mencoba beberapa tips di atas masih ditemui notifikasi 'Gagal Submit SPT', wajib pajak bisa menghubungi helpdesk di KPP terdaftar.

"Ingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2023. Lebih cepat lapor lebih baik," kata Jemi.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

Meski demikian, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan melalui fitur e-PSPT di DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra