KANWIL DJP KALTIMTARA

Temui 60 Perwakilan Industri, Kanwil Ini Sosialisasikan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2022 | 14:00 WIB
Temui 60 Perwakilan Industri, Kanwil Ini Sosialisasikan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menemui 60 perwakilan dari perusahaan industri di Kota Balikpapan dalam rangka memberikan sosialisasi terkait dengan fasilitas supertax deduction.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Edwin Widiatmoko menjelaskan supertax deduction ialah insentif pajak yang diberikan kepada industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada kegiatan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan fasilitas ini, industri dapat menghemat pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dari kegiatan sosialisasi ini, lanjut Edwin, Kanwil DJP Kaltimtara berharap pembangunan SDM di sektor industri dapat berjalan selaras ke depannya, baik dari dunia industri, pendidikan, maupun dari perpajakan.

Sekadar informasi, Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan SDM Industri tersebut diinisiasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Golden Tulip Kota Balikpapan pada 15 Juni 2022.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Yadi Robyan Noor dan Direktur Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng Zainal Abidin.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Supertax deduction untuk kegiatan vokasi merupakan insentif pajak kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu (Pasal 29B ayat 1 PP 45/2019).

Kompetensi tertentu yang dimaksud ialah kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi SDM, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra