KANWIL DJP KALTIMTARA

Temui 60 Perwakilan Industri, Kanwil Ini Sosialisasikan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2022 | 14:00 WIB
Temui 60 Perwakilan Industri, Kanwil Ini Sosialisasikan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menemui 60 perwakilan dari perusahaan industri di Kota Balikpapan dalam rangka memberikan sosialisasi terkait dengan fasilitas supertax deduction.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Edwin Widiatmoko menjelaskan supertax deduction ialah insentif pajak yang diberikan kepada industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada kegiatan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan fasilitas ini, industri dapat menghemat pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dari kegiatan sosialisasi ini, lanjut Edwin, Kanwil DJP Kaltimtara berharap pembangunan SDM di sektor industri dapat berjalan selaras ke depannya, baik dari dunia industri, pendidikan, maupun dari perpajakan.

Sekadar informasi, Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan SDM Industri tersebut diinisiasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Golden Tulip Kota Balikpapan pada 15 Juni 2022.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Yadi Robyan Noor dan Direktur Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng Zainal Abidin.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Supertax deduction untuk kegiatan vokasi merupakan insentif pajak kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu (Pasal 29B ayat 1 PP 45/2019).

Kompetensi tertentu yang dimaksud ialah kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi SDM, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan