LKPP 2019

Temuan Berulang Soal Restitusi Pajak, Ini Harapan BPK

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juli 2020 | 12:46 WIB
Temuan Berulang Soal Restitusi Pajak, Ini Harapan BPK

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono. (tangkapan layar Youtube BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap pencairan restitusi oleh Ditjen Pajak (DJP) semakin baik pada tahun-tahun mendatang.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 dinyatakan pada 29 Desember 2019, sudah diterbitkan SE-36/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

"Kami berharap panduan pada SE tersebut dapat membantu mempercepat proses pembayaran restitusi yang sedang berlangsung,” ujar Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Agus mengatakan masalah restitusi yang muncul dari tahun ke tahun pada LHP atas LKPP lebih banyak karena masalah administrasi. Khusus pada 2019 lalu, BPK menemukan DJP tidak segera memproses pembayaran restitusi pajak yang telah terbit surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) senilai Rp11,62 triliun.

Pencairan restitusi yang terhambat akibat masalah administrasi ini menimbulkan adanya utang pemerintah kepada wajib pajak yang harus dibayarkan pada tahun berikutnya dan harus segera dibayarkan.

"Ini pemerintah seharusnya lebih bisa memitigasi karena akan ada masalah kalau restitusi ini tertunda," ujar Agus.

Baca Juga:
Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Dalam LHP atas LKPP 2019 masalah pencairan restitusi yang terlambat karena tiga hal. Pertama, wajib pajak terlambat menyampaikan nomor rekening dalam negeri. Hal ini menyebabkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) tidak dapat diterbitkan dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kedua, SKPKPP yang diterbitkan cenderung berdekatan dengan batas waktu pengajuan SPMKP yakni pada 16 Desember 2019. Akibatnya, SPMKP tidak dapat diterbitkan atau tidak dapat diterima oleh KPPN.

Ketiga, SPMKP yang diterbitkan ditolak oleh KPPN karena ada permasalah sistem dan tidak sempat lagi dilakukan pembetulan Surat Perintah Membayar (SPM). Pembetulan SPM tidak sempat dilakukan karena waktunya yang berdekatan dengan batas akhir penyampaian SPM akhir tahun.

Baca Juga:
Tanggapi SP2DK secara Elektronik, WP Bisa Gunakan Portal Wajib Pajak

Melalui SE-36/PJ/2019 yang baru berlaku tahun 2020 ini, DJP mengatur secara lebih tegas mengenai jangka waktu penerbitan SPMKP setelah terbitnya SKPKPP. "SE tersebut mengatur bahwa SPMKP diterbitkan paling lambat 5 hari kerja sejak SKPKPP diterbitkan," tulis BPK dalam LHP-nya.

Meski demikian, BPK masih menyorot bahwa SE ini tidak mengatur mengenai sanksi yang dikenakan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bila KPP terlambat menerbitkan SPMKP, yakni melebihi 5 hari kerja. SE ini juga masih memberikan opsi yang dapat mengesampingkan batas waktu 5 hari kerja.

"Apabila wajib pajak belum menyampaikan rekening dalam negerinya saat SKPKPP diterbitkan tanpa nomor rekening maka 5 hari kerja baru dihitung sejak KPP menerima nomor rekening dalam negeri wajib pajak," tulis BPK. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tanggapi SP2DK secara Elektronik, WP Bisa Gunakan Portal Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN