KP2KP MANGGAR

Tempuh 65 Km, Hasan Jadi Pelapor SPT Pertama di Kampung Laskar Pelangi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Januari 2022 | 16:35 WIB
Tempuh 65 Km, Hasan Jadi Pelapor SPT Pertama di Kampung Laskar Pelangi

Hasan Adenan usai melaporkan SPT Tahunan di KP2KP Manggar, Belitung Timur. (foto: Ditjen Pajak)

BELITUNG TIMUR, DDTCNews - Hasan Adenan menjadi wajib pajak pertama yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung.

Demi melaporkan SPT Tahunannya, Hasan harus menempuh perjalanan sepanjang 65 km dari kediamannya di Kecamatan Simpang Pesak.

Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), Hasan melakukan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pada Senin, 3 Januari 2022, lalu di KP2KP Manggar. Perlu diingat, 3 Januari merupakan hari kerja pertama di tahun 2022 karena pergantian tahun jatuh di akhir pekan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Petugas pajak pun menyambut kedatangan Hasan dan memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan layanan e-Filling.

"Hanya dengan registrasi akun DJP Online, lapor SPT bisa di mana saja dan kapan saja. Bahkan tak hanya lapor, untuk pembayaran, konfirmasi, dan layanan lain secara terintegrasi bisa lewat DJP Online," ujar Abdurrahman Fajri pelaksana KP2KP Manggar yang mendampingi Hasan, dikutip Kamis (13/1/2021).

Fajri menilai Hasan bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Hasan diketahui mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2021 lalu. Dia kemudian menghitung, menyetor, dan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Sebagai bentuk apresiasi, KP2KP Manggar memberikan suvenir kepada Hasan karena jadi wajib pajak pertama dan tercepat laporkan SPT Tahunan langsung di sini," kata Fajri.

Sejak awal tahun ini, DJP memang mulai gencar mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Baca Jangan Telat Lapor SPT! Ingat Lagi, Ini Sanksi Dendanya.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

junaidi 14 Januari 2022 | 20:06 WIB

mantap!

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024