KP2KP MANGGAR

Tempuh 65 Km, Hasan Jadi Pelapor SPT Pertama di Kampung Laskar Pelangi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Januari 2022 | 16:35 WIB
Tempuh 65 Km, Hasan Jadi Pelapor SPT Pertama di Kampung Laskar Pelangi

Hasan Adenan usai melaporkan SPT Tahunan di KP2KP Manggar, Belitung Timur. (foto: Ditjen Pajak)

BELITUNG TIMUR, DDTCNews - Hasan Adenan menjadi wajib pajak pertama yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung.

Demi melaporkan SPT Tahunannya, Hasan harus menempuh perjalanan sepanjang 65 km dari kediamannya di Kecamatan Simpang Pesak.

Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), Hasan melakukan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pada Senin, 3 Januari 2022, lalu di KP2KP Manggar. Perlu diingat, 3 Januari merupakan hari kerja pertama di tahun 2022 karena pergantian tahun jatuh di akhir pekan.

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Petugas pajak pun menyambut kedatangan Hasan dan memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan layanan e-Filling.

"Hanya dengan registrasi akun DJP Online, lapor SPT bisa di mana saja dan kapan saja. Bahkan tak hanya lapor, untuk pembayaran, konfirmasi, dan layanan lain secara terintegrasi bisa lewat DJP Online," ujar Abdurrahman Fajri pelaksana KP2KP Manggar yang mendampingi Hasan, dikutip Kamis (13/1/2021).

Fajri menilai Hasan bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Hasan diketahui mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2021 lalu. Dia kemudian menghitung, menyetor, dan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

"Sebagai bentuk apresiasi, KP2KP Manggar memberikan suvenir kepada Hasan karena jadi wajib pajak pertama dan tercepat laporkan SPT Tahunan langsung di sini," kata Fajri.

Sejak awal tahun ini, DJP memang mulai gencar mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Baca Jangan Telat Lapor SPT! Ingat Lagi, Ini Sanksi Dendanya.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

junaidi 14 Januari 2022 | 20:06 WIB

mantap!

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan