KP2KP MANGGAR

Tempuh 65 Km, Hasan Jadi Pelapor SPT Pertama di Kampung Laskar Pelangi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Januari 2022 | 16:35 WIB
Tempuh 65 Km, Hasan Jadi Pelapor SPT Pertama di Kampung Laskar Pelangi

Hasan Adenan usai melaporkan SPT Tahunan di KP2KP Manggar, Belitung Timur. (foto: Ditjen Pajak)

BELITUNG TIMUR, DDTCNews - Hasan Adenan menjadi wajib pajak pertama yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung.

Demi melaporkan SPT Tahunannya, Hasan harus menempuh perjalanan sepanjang 65 km dari kediamannya di Kecamatan Simpang Pesak.

Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), Hasan melakukan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pada Senin, 3 Januari 2022, lalu di KP2KP Manggar. Perlu diingat, 3 Januari merupakan hari kerja pertama di tahun 2022 karena pergantian tahun jatuh di akhir pekan.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Petugas pajak pun menyambut kedatangan Hasan dan memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan layanan e-Filling.

"Hanya dengan registrasi akun DJP Online, lapor SPT bisa di mana saja dan kapan saja. Bahkan tak hanya lapor, untuk pembayaran, konfirmasi, dan layanan lain secara terintegrasi bisa lewat DJP Online," ujar Abdurrahman Fajri pelaksana KP2KP Manggar yang mendampingi Hasan, dikutip Kamis (13/1/2021).

Fajri menilai Hasan bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Hasan diketahui mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2021 lalu. Dia kemudian menghitung, menyetor, dan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

"Sebagai bentuk apresiasi, KP2KP Manggar memberikan suvenir kepada Hasan karena jadi wajib pajak pertama dan tercepat laporkan SPT Tahunan langsung di sini," kata Fajri.

Sejak awal tahun ini, DJP memang mulai gencar mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Baca Jangan Telat Lapor SPT! Ingat Lagi, Ini Sanksi Dendanya.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

junaidi 14 Januari 2022 | 20:06 WIB

mantap!

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan