KABUPATEN CILACAP

Tempat Karaoke Menjamur, Setoran Pajak Cuma Ratusan Ribu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2017 | 15:12 WIB
Tempat Karaoke Menjamur, Setoran Pajak Cuma Ratusan Ribu

CILACAP, DDTCNews – Menjamurnya tempat hiburan karaoke yang biasa diikuti dengan peningkatan penjualan minuman keras di Cilacap dalam setahun terakhir ternyata tidak diikuti oleh penerimaan pajak dari tempat-tempat hiburan tersebut.

Solekhan, Petugas Unit Pelayanan Teknis Badan Dinas Pendapatan dan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Wilayah Kroya, Cilacap, mengatakan setoran pajak dari tempat-tempat karaoke itu hanya terbilang ratusan ribu. Padahal, di Cilacap, tarif pajak hiburan dalam hal ini tempat karaoke ditetapkan 35% dari omzet.

“Upaya sudah kami lakukan, tapi memang ini belum sesuai ketentuan. Kami belum bisa menerapkan [memungut pajak dengan tarif 35%] itu, sehingga pajak yang kami terima dari tempat-tempat karaoke itu adalah pajak yang dibayar saja, yang jumlahnya memang hanya ratusan ribu,” katanya di Cilacap, Rabu (18/1)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketika ditanya kenapa pemda tidak melakukan tindakan yang lebih memaksa kepada pengelola tempat-tempat hiburan itu karena pemungutan pajak hiburan tersebut adalah amanat Peraturan Daerah Kab. Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Solekhan mengatakan situasi di lapangan kadang menyulitkan.

“Kalau petugas kami narik pajak itu seperti narik sumbangan atau ngemis. Padahal itu tugas dari negara untuk memungut pajak, tapi ya itu seperti orang ngemis. Bahkan kerap diperlakukan tidak semestinya oleh wajib pajak. Makanya kami berharap pengelola tempat karaoke memenuhi kewajiban pajaknya,” tambah Solekhan.

Ketika diingatkan bahwa Perda No.18/ 2010 yang sudah direvisi dengan Perda No.17/2012 dengan sangat jelas menyebut wajib pajak yang tidak menyampaikan atau salah mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) diancam penjara maksimal 2 tahun atau denda 2-4 kali pajak terutang, Solekhan tidak berkomentar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada bagian lain, Fatoni (40), salah seorang warga setempat berharap agar pemerintah menutup tempat karaoke yang sudah meresahkan itu. “Lebih baik ditutup saja karaokenya. Sudah malas bayar pajak ganggu masyarakat lagi, harusnya diperiksa apa ada narkoba di situ,” katanya seperti dilansir radarbanyumas.co.id.

Menurut dia, yang dikhawatirkan masyarakat bukan hanya soal gangguan rasa nyaman setiap malam, namun juga soal dampak dari banyaknya para pemandu lagu yang berkeliaran dengan pakaian minim-minim. “Ini sudah seperti tempat prostitusi. Sudah pulangnya malam, sambil mabok dan bikin berisik,” katanya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN