KABUPATEN CILACAP

Tempat Karaoke Menjamur, Setoran Pajak Cuma Ratusan Ribu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2017 | 15:12 WIB
Tempat Karaoke Menjamur, Setoran Pajak Cuma Ratusan Ribu

CILACAP, DDTCNews – Menjamurnya tempat hiburan karaoke yang biasa diikuti dengan peningkatan penjualan minuman keras di Cilacap dalam setahun terakhir ternyata tidak diikuti oleh penerimaan pajak dari tempat-tempat hiburan tersebut.

Solekhan, Petugas Unit Pelayanan Teknis Badan Dinas Pendapatan dan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Wilayah Kroya, Cilacap, mengatakan setoran pajak dari tempat-tempat karaoke itu hanya terbilang ratusan ribu. Padahal, di Cilacap, tarif pajak hiburan dalam hal ini tempat karaoke ditetapkan 35% dari omzet.

“Upaya sudah kami lakukan, tapi memang ini belum sesuai ketentuan. Kami belum bisa menerapkan [memungut pajak dengan tarif 35%] itu, sehingga pajak yang kami terima dari tempat-tempat karaoke itu adalah pajak yang dibayar saja, yang jumlahnya memang hanya ratusan ribu,” katanya di Cilacap, Rabu (18/1)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ketika ditanya kenapa pemda tidak melakukan tindakan yang lebih memaksa kepada pengelola tempat-tempat hiburan itu karena pemungutan pajak hiburan tersebut adalah amanat Peraturan Daerah Kab. Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Solekhan mengatakan situasi di lapangan kadang menyulitkan.

“Kalau petugas kami narik pajak itu seperti narik sumbangan atau ngemis. Padahal itu tugas dari negara untuk memungut pajak, tapi ya itu seperti orang ngemis. Bahkan kerap diperlakukan tidak semestinya oleh wajib pajak. Makanya kami berharap pengelola tempat karaoke memenuhi kewajiban pajaknya,” tambah Solekhan.

Ketika diingatkan bahwa Perda No.18/ 2010 yang sudah direvisi dengan Perda No.17/2012 dengan sangat jelas menyebut wajib pajak yang tidak menyampaikan atau salah mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) diancam penjara maksimal 2 tahun atau denda 2-4 kali pajak terutang, Solekhan tidak berkomentar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada bagian lain, Fatoni (40), salah seorang warga setempat berharap agar pemerintah menutup tempat karaoke yang sudah meresahkan itu. “Lebih baik ditutup saja karaokenya. Sudah malas bayar pajak ganggu masyarakat lagi, harusnya diperiksa apa ada narkoba di situ,” katanya seperti dilansir radarbanyumas.co.id.

Menurut dia, yang dikhawatirkan masyarakat bukan hanya soal gangguan rasa nyaman setiap malam, namun juga soal dampak dari banyaknya para pemandu lagu yang berkeliaran dengan pakaian minim-minim. “Ini sudah seperti tempat prostitusi. Sudah pulangnya malam, sambil mabok dan bikin berisik,” katanya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak