KINERJA FISKAL

Tembus Pagu, Subsidi dan Kompensasi Energi Habiskan Rp551 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Januari 2023 | 10:00 WIB
Tembus Pagu, Subsidi dan Kompensasi Energi Habiskan Rp551 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat anggaran yang dikucurkan untuk subsidi dan kompensasi energi sepanjang 2022 mencapai Rp551,2 triliun.

Realisasi subsidi dan kompensasi energi pada tahun ini telah melampaui target pada Perpres 98/2022 senilai Rp502,4 triliun. Angka realisasi tersebut juga sudah hampir 4 kali lipat dari pagu awal yang hanya senilai Rp152,5 triliun.

"Dalam 1 tahun rata-rata ICP [harga minyak mentah] kita pada US$97 per barel. Kalau seandainya tidak dilakukan adjustment dalam bentuk subsidi dan kompensasi, harga minyak itu bisa naik hingga 4 kali lipat seperti di Eropa," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Secara lebih terperinci, subsidi dan kompensasi untuk mempertahankan harga BBM mencapai Rp322,4 triliun. Adapun realisasi subsidi dan kompensasi listrik mencapai Rp128,3 triliun.

Selain untuk BBM dan listrik, pemerintah juga mengucurkan subsidi listrik senilai Rp100,4 triliun pada tahun lalu.

"Pertamina memegang Rp422 triliun sendiri dari alokasi APBN kita. Tentu bukan untuk Pertamina, pada akhirnya yang menikmati adalah masyarakat dalam [bentuk] LPG, pertalite, diesel, semuanya disubsidi," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan realisasi subsidi dan kompensasi di atas target Perpres 98/2022 didanai menggunakan pagu anggaran dari pos belanja lain yang tidak terealisasi.

"Jadi kita lakukan optimalisasi dari sejumlah kegiatan yang anggarannya tidak terserap seluruhnya, sehingga kita mengalihkannya untuk membayar subsidi dan kompensasi ini," ujar Isa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?