PELAYANAN PAJAK

Telepon dan Live Chat Kring Pajak Tak Bisa Diakses Sementara Siang Ini

Dian Kurniati | Senin, 06 Februari 2023 | 09:00 WIB
Telepon dan Live Chat Kring Pajak Tak Bisa Diakses Sementara Siang Ini

Pamflet pemeliharaan Kring Pajak yang diunggah DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan Kring Pajak melalui saluran telepon dan live chat tidak dapat diakses pada siang hingga sore hari ini, Senin (6/2/2023).

DJP menyatakan sedang melakukan pemeliharaan jaringan terhadap layanan Kring Pajak melalui saluran telepon dan live chat. Pemeliharaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemberian informasi perpajakan kepada wajib pajak.

"Sehubungan dengan pemeliharaan aplikasi contact center, layanan telepon 1500200 dan live chat tidak tersedia pada Senin, 6 Februari 2023 pukul 12.00-16.00 WIB," bunyi cuitan @kring_pajak, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pemeliharaan jaringan terhadap layanan Kring Pajak melalui saluran telepon dan live chat baru akan dimulai pada siang nanti sehingga wajib pajak masih dapat memanfaatkannya pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Selama proses pemeliharaan jaringan berlangsung, DJP menyatakan wajib pajak dapat mencari informasi soal perpajakan melalui saluran Kring Pajak lainnya. Saluran yang tersedia yakni akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected].

Layanan Kring Pajak 1500200 dan live chat melalui http://pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan melalui telepon dan situs DJP Online. Apalagi, pada periode pelaporan SPT Tahunan seperti saat ini.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya," bunyi pamflet yang diunggah DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan