PAJAK KARBON

Telat Setahun, Pemerintah Masih Susun RPP Peta Jalan Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Jumat, 03 November 2023 | 17:31 WIB
Telat Setahun, Pemerintah Masih Susun RPP Peta Jalan Pajak Karbon

Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Kus Prisetiahadi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Investasi mengungkapkan pemerintah seharusnya sudah memiliki peta jalan pajak karbon sejak 2022. Namun, peta jalan tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah hingga saat ini.

Menurut Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Kus Prisetiahadi mengatakan peta jalan pajak karbon akan ditetapkan dalam bentuk PP.

"Ini juga seharusnya sudah disahkan. Namun, kami mendengar ini masih dalam proses. Jadi PP tentang Peta Jalan Pajak Karbon sedang ke arah finalisasi," ujar Kus, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Bila peta jalan pajak karbon sudah ditetapkan, pajak tersebut akan pertama kali diterapkan terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pada saat yang sama, pemerintah juga akan meningkatkan kesiapan setiap sektor guna mendukung perluasan pajak karbon.

Penambahan sektor dibebani pajak karbon akan diterapkan oleh pemerintah pada 2025 sejalan dengan peta jalan pajak karbon yang ditetapkan.

Selain menunggu penetapan PP tentang Peta Jalan Pajak Karbon, penerapan pajak karbon bakal didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif dan DPP Pajak Karbon serta PMK tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon. "Ini PMK-PMK-nya masih belum disahkan," ujar Kus.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Untuk diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sesungguhnya telah mengamanatkan kepada pemerintah mulai memberlakukan pajak karbon sejak 1 April tahun lalu. Namun, regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan pajak karbon tak kunjung terbit hingga hari ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sendiri mempertimbangkan untuk mulai memberlakukan pajak karbon pada 2026, bersamaan dengan pemberlakuan carbon border adjustment mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa.

"Uni Eropa akan menerapkan CBAM pada tahun 2026, 2024 mereka akan sosialisasi. Artinya industri kita harus siap untuk menjadi industri yang basis energinya hijau," ujar Airlangga pada September 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini