PAJAK KARBON

Telat Setahun, Pemerintah Masih Susun RPP Peta Jalan Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Jumat, 03 November 2023 | 17:31 WIB
Telat Setahun, Pemerintah Masih Susun RPP Peta Jalan Pajak Karbon

Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Kus Prisetiahadi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Investasi mengungkapkan pemerintah seharusnya sudah memiliki peta jalan pajak karbon sejak 2022. Namun, peta jalan tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah hingga saat ini.

Menurut Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Kus Prisetiahadi mengatakan peta jalan pajak karbon akan ditetapkan dalam bentuk PP.

"Ini juga seharusnya sudah disahkan. Namun, kami mendengar ini masih dalam proses. Jadi PP tentang Peta Jalan Pajak Karbon sedang ke arah finalisasi," ujar Kus, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Bila peta jalan pajak karbon sudah ditetapkan, pajak tersebut akan pertama kali diterapkan terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pada saat yang sama, pemerintah juga akan meningkatkan kesiapan setiap sektor guna mendukung perluasan pajak karbon.

Penambahan sektor dibebani pajak karbon akan diterapkan oleh pemerintah pada 2025 sejalan dengan peta jalan pajak karbon yang ditetapkan.

Selain menunggu penetapan PP tentang Peta Jalan Pajak Karbon, penerapan pajak karbon bakal didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif dan DPP Pajak Karbon serta PMK tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon. "Ini PMK-PMK-nya masih belum disahkan," ujar Kus.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Untuk diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sesungguhnya telah mengamanatkan kepada pemerintah mulai memberlakukan pajak karbon sejak 1 April tahun lalu. Namun, regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan pajak karbon tak kunjung terbit hingga hari ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sendiri mempertimbangkan untuk mulai memberlakukan pajak karbon pada 2026, bersamaan dengan pemberlakuan carbon border adjustment mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa.

"Uni Eropa akan menerapkan CBAM pada tahun 2026, 2024 mereka akan sosialisasi. Artinya industri kita harus siap untuk menjadi industri yang basis energinya hijau," ujar Airlangga pada September 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra