PELAPORAN SPT

Telat Lapor SPT, Mau Bayar Denda? Tunggu Ini Dulu dari KPP DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Mei 2020 | 10:42 WIB
Telat Lapor SPT, Mau Bayar Denda? Tunggu Ini Dulu dari KPP DJP

Ilustrasi pelayanan di KPP. 

JAKARTA, DDTCNews – Bagi Anda yang terlambat melaporkan SPT tahunan, sesuai ketentuan, akan mendapat sanksi administrasi berupa denda. Namun, pembayaran sanksi tidak bisa langsung dilakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP).

“Diterbitkan STP dulu oleh KPP-nya,” ujar Hestu, seperti dikutip pada Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan Dirjen Pajak dapat menerbitkan STP apabila salah satunya karena wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.

Selain sanksi administrasi berupa denda, sesuai Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sanksi bunga sebesar 2% per bulan tersebut akan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan sampai dengan tanggal pembayaran. Adapun bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Surat tagihan pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Dengan demikian, dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa. Penagihan dengan surat paksa dilakukan jika tidak ada pelunasan sejak jatuh tempo (satu bulan setelah penerbitan STP).

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Hestu meminta agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera menyampaikannya kepada DJP. Simak pula artikel ‘Anda Belum Lapor SPT Tahunan Hingga Deadline Lewat? Ini Imbauan DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?