Ilustrasi pelayanan di KPP.
JAKARTA, DDTCNews – Bagi Anda yang terlambat melaporkan SPT tahunan, sesuai ketentuan, akan mendapat sanksi administrasi berupa denda. Namun, pembayaran sanksi tidak bisa langsung dilakukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP).
“Diterbitkan STP dulu oleh KPP-nya,” ujar Hestu, seperti dikutip pada Selasa (5/5/2020).
Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan Dirjen Pajak dapat menerbitkan STP apabila salah satunya karena wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.
Selain sanksi administrasi berupa denda, sesuai Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.
Sanksi bunga sebesar 2% per bulan tersebut akan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan sampai dengan tanggal pembayaran. Adapun bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Surat tagihan pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Dengan demikian, dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa. Penagihan dengan surat paksa dilakukan jika tidak ada pelunasan sejak jatuh tempo (satu bulan setelah penerbitan STP).
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.
Hestu meminta agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera menyampaikannya kepada DJP. Simak pula artikel ‘Anda Belum Lapor SPT Tahunan Hingga Deadline Lewat? Ini Imbauan DJP’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.