UU HPP

Telanjur Setor PPh Final, WP UMKM Bisa Pbk atau Ajukan Pengembalian

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Februari 2023 | 15:00 WIB
Telanjur Setor PPh Final, WP UMKM Bisa Pbk atau Ajukan Pengembalian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi dengan omzet belum melebihi Rp500 juta bisa melakukan pemindahbukuan (Pbk) atau mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, apabila telanjur menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%.

Seperti diketahui, UU HPP mengatur adanya batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan tarif PPh final berdasarkan PP 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018). Artinya, omzet yang belum tembus Rp500 juta tidak terutang PPh final 0,5%.

"[Jika telanjur menyetorkan PPh final], silakan bisa diajukan permohonan pemindahbukuan sesuai PMK 242/2014 atau permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Mengacu pada PMK 242/2014, pemindahbukuan bisa dilakukan karena setidaknya 7 alasan. Pertama, karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut wajib pajak sendiri atau wajib pajak lain.

Kedua, adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik dalam BPN.

Ketiga, adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan bank persepsi, pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi mata uang asing.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Keempat, kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh pegawai DJP.

Kelima, dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak dan/atau objek pajak PBB.

Keenam, jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam surat pemberitahuan, SKP, STP, surat pemberitahuan pajak terutang, SKP PBB, atau STP PBB.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Ketujuh, karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Kedelapan, karena sebab lain yang diatur DJP.

Kemudian, berdasarkan PMK 187/2015, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam 5 kondisi.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Pertama, terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Kedua, terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor.

Ketiga, terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.

Keempat, terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak. Kelima, terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait dengan penerapan P3B bagi subjek pajak luar negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan