UU HPP

Telanjur Setor PPh Final, WP UMKM Bisa Pbk atau Ajukan Pengembalian

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Februari 2023 | 15:00 WIB
Telanjur Setor PPh Final, WP UMKM Bisa Pbk atau Ajukan Pengembalian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi dengan omzet belum melebihi Rp500 juta bisa melakukan pemindahbukuan (Pbk) atau mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, apabila telanjur menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%.

Seperti diketahui, UU HPP mengatur adanya batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan tarif PPh final berdasarkan PP 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018). Artinya, omzet yang belum tembus Rp500 juta tidak terutang PPh final 0,5%.

"[Jika telanjur menyetorkan PPh final], silakan bisa diajukan permohonan pemindahbukuan sesuai PMK 242/2014 atau permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Mengacu pada PMK 242/2014, pemindahbukuan bisa dilakukan karena setidaknya 7 alasan. Pertama, karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut wajib pajak sendiri atau wajib pajak lain.

Kedua, adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik dalam BPN.

Ketiga, adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan bank persepsi, pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi mata uang asing.

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Keempat, kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh pegawai DJP.

Kelima, dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak dan/atau objek pajak PBB.

Keenam, jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam surat pemberitahuan, SKP, STP, surat pemberitahuan pajak terutang, SKP PBB, atau STP PBB.

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Ketujuh, karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Kedelapan, karena sebab lain yang diatur DJP.

Kemudian, berdasarkan PMK 187/2015, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam 5 kondisi.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Pertama, terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Kedua, terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor.

Ketiga, terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.

Keempat, terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak. Kelima, terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait dengan penerapan P3B bagi subjek pajak luar negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah