PENANAMAN MODAL

Teken MoU, Kemenkop UKM dan BKPM Bakal Tukar Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 September 2020 | 17:02 WIB
Teken MoU, Kemenkop UKM dan BKPM Bakal Tukar Data

Ilustrasi. Perajin menata alat musik hajir yang ia produksi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjalin kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memperluas jangkauan bisnis pelaku UMKM serta koperasi.

Kerja sama ditandai dengan ditekennya nota kesepahaman (MoU) antara Menkop UKM Teten Masduki dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Kedua institusi tersebut akan saling bertukar data untuk mengembangkan UMKM dan koperasi. Selain itu, akan ada sinergitas program dan kebijakan.

"Kami menyediakan data dan informasi terkait profil pelaku UMKM serta koperasi yang potensial untuk dapat bermitra dengan penanam modal," kata Teten Masduki dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Teten menjelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi tiga kegiatan. Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, memfasilitasi UMKM dan koperasi untuk melakukan kemitraan dengan investor asing dan domestik. Ketiga, peningkatan kapasitas pelaku UMKM dan koperasi.

Dia melanjutkan sinergi Kemenkop UKM dan BKPM juga meliputi proses konsultasi dan pendampingan bagi UMKM dan koperasi yang akan menjalin kemitraan dengan investor asing dan dalam negeri. Konsultasi dan pendampingan ini menjadi penting ketika UMKM berurusan dengan aspek pembiayaan, legalitas usaha, dan penggunaan teknologi.

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan dengan kerja sama ini, BKPM akan melakukan program untuk mendukung UMKM dan koperasi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BKPM, sambungnya, akan menyediakan data dan informasi profil penanaman modal asing dan domestik skala besar kepada Kemenkop UKM. BKPM juga akan menyediakan data statistik perizinan usaha pada sektor UMKM yang diterbitkan melalui sistem sistem Online Single Submission (OSS).

MoU ini mengatur kegiatan fasilitasi kemitraan antara investor asing dan investor domestik skala besar dengan pelaku UMKM. Fasilitasi tersebut mencakup kegiatan matchmaking seperti penyelenggaraan seminar, market sounding, forum bisnis, atau melalui kunjungan misi/delegasi instansi pemerintah negara, perusahaan asing maupun UMKM.

"Sekarang, setiap investor yang masuk ke Indonesia, wajib hukumnya melakukan kemitraan dengan pengusaha nasional atau UMKM lokal setempat. Tidak bisa ditawar lagi itu. Jadi setiap investasi yang masuk pada sebuah daerah tidak hanya harus menaikkan pertumbuhan ekonomi, tapi juga harus bisa menumbuhkan pengusaha yang baru," jelas Bahlil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?