KOTA SERANG

Tekan Ruang Gerak Calo, Layanan Pajak Keliling Disiapkan

Muhamad Wildan | Senin, 06 September 2021 | 12:30 WIB
Tekan Ruang Gerak Calo, Layanan Pajak Keliling Disiapkan

Warga membayar pajak di halaman parkir Mal Pelayanan Publik kawasan lingkar timur Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten mengembangkan aplikasi pembayaran pajak secara digital dan pelayanan pembayaran pajak keliling (Pepeling). Kebijakan ini diambil untuk menekan praktik pembayaran pajak melalui calo.

Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas mengatakan selama ini pembayaran pajak melalui calo memunculkan biaya tambahan bagi wajib pajak.

"Pepeling ini juga untuk menghindari pembayaran pajak yang dititipkan melalui calo. Ini tentunya meminimalisasi adanya pungutan di luar yang seharusnya, sesuai dengan ketetapan pajaknya. Kami menghindari itu, sehingga masyarakat tidak harus menambah beban pengeluarannya lagi," ujar Hari, dikutip Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Untuk membayar pajak melalui Pepeling, masyarakat Kota Serang dapat langsung melakukan transaksi melalui petugas di kendaraan operasional yang berkeliling sesuai jadwal yang ditentukan.

"Ini untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak, yang elektronik kita siapkan, yang manual kami jemput bola melalui Pepeling," ujar Hari seperti dilansir mediabanten.com.

Sejak diselenggarakan per 20 Agustus 2021, Hari mengatakan, penerimaan pajak yang terkumpul mulai mengalami peningkatan. Pada bulan-bulan sebelumnya, penerimaan pajak daerah yang terkumpul senilai Rp10 miliar hingga Rp11 miliar. Pada Agustus, total pajak yang terkumpul tercatat naik menjadi Rp12,2 miliar.

Khusus untuk pembayaran pajak secara digital, Hari mengatakan Bapenda Kota Serang telah bekerja sama dengan beberapa mitra guna membuka channel pembayaran pajak. Untuk saat ini, pembayaran pajak di Kota Serang dapat dilakukan melalui Bank BJB, Bukalapak, Tokopedia, serta Indomaret. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 22:55 WIB

Kebijakan yang bagus untuk dicontoh daerah lain, agar setiap daerah bisa semakin meningkatkan penerimaan pajaknya.

06 September 2021 | 18:32 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat melalui pembayaran pajak secara digital dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak apalagi dalam kondisi pandemi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi