Warga membayar pajak di halaman parkir Mal Pelayanan Publik kawasan lingkar timur Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten mengembangkan aplikasi pembayaran pajak secara digital dan pelayanan pembayaran pajak keliling (Pepeling). Kebijakan ini diambil untuk menekan praktik pembayaran pajak melalui calo.
Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas mengatakan selama ini pembayaran pajak melalui calo memunculkan biaya tambahan bagi wajib pajak.
"Pepeling ini juga untuk menghindari pembayaran pajak yang dititipkan melalui calo. Ini tentunya meminimalisasi adanya pungutan di luar yang seharusnya, sesuai dengan ketetapan pajaknya. Kami menghindari itu, sehingga masyarakat tidak harus menambah beban pengeluarannya lagi," ujar Hari, dikutip Senin (6/9/2021).
Untuk membayar pajak melalui Pepeling, masyarakat Kota Serang dapat langsung melakukan transaksi melalui petugas di kendaraan operasional yang berkeliling sesuai jadwal yang ditentukan.
"Ini untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak, yang elektronik kita siapkan, yang manual kami jemput bola melalui Pepeling," ujar Hari seperti dilansir mediabanten.com.
Sejak diselenggarakan per 20 Agustus 2021, Hari mengatakan, penerimaan pajak yang terkumpul mulai mengalami peningkatan. Pada bulan-bulan sebelumnya, penerimaan pajak daerah yang terkumpul senilai Rp10 miliar hingga Rp11 miliar. Pada Agustus, total pajak yang terkumpul tercatat naik menjadi Rp12,2 miliar.
Khusus untuk pembayaran pajak secara digital, Hari mengatakan Bapenda Kota Serang telah bekerja sama dengan beberapa mitra guna membuka channel pembayaran pajak. Untuk saat ini, pembayaran pajak di Kota Serang dapat dilakukan melalui Bank BJB, Bukalapak, Tokopedia, serta Indomaret. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kebijakan yang bagus untuk dicontoh daerah lain, agar setiap daerah bisa semakin meningkatkan penerimaan pajaknya.
Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat melalui pembayaran pajak secara digital dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak apalagi dalam kondisi pandemi