KOTA SERANG

Tekan Ruang Gerak Calo, Layanan Pajak Keliling Disiapkan

Muhamad Wildan | Senin, 06 September 2021 | 12:30 WIB
Tekan Ruang Gerak Calo, Layanan Pajak Keliling Disiapkan

Warga membayar pajak di halaman parkir Mal Pelayanan Publik kawasan lingkar timur Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten mengembangkan aplikasi pembayaran pajak secara digital dan pelayanan pembayaran pajak keliling (Pepeling). Kebijakan ini diambil untuk menekan praktik pembayaran pajak melalui calo.

Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas mengatakan selama ini pembayaran pajak melalui calo memunculkan biaya tambahan bagi wajib pajak.

"Pepeling ini juga untuk menghindari pembayaran pajak yang dititipkan melalui calo. Ini tentunya meminimalisasi adanya pungutan di luar yang seharusnya, sesuai dengan ketetapan pajaknya. Kami menghindari itu, sehingga masyarakat tidak harus menambah beban pengeluarannya lagi," ujar Hari, dikutip Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk membayar pajak melalui Pepeling, masyarakat Kota Serang dapat langsung melakukan transaksi melalui petugas di kendaraan operasional yang berkeliling sesuai jadwal yang ditentukan.

"Ini untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak, yang elektronik kita siapkan, yang manual kami jemput bola melalui Pepeling," ujar Hari seperti dilansir mediabanten.com.

Sejak diselenggarakan per 20 Agustus 2021, Hari mengatakan, penerimaan pajak yang terkumpul mulai mengalami peningkatan. Pada bulan-bulan sebelumnya, penerimaan pajak daerah yang terkumpul senilai Rp10 miliar hingga Rp11 miliar. Pada Agustus, total pajak yang terkumpul tercatat naik menjadi Rp12,2 miliar.

Khusus untuk pembayaran pajak secara digital, Hari mengatakan Bapenda Kota Serang telah bekerja sama dengan beberapa mitra guna membuka channel pembayaran pajak. Untuk saat ini, pembayaran pajak di Kota Serang dapat dilakukan melalui Bank BJB, Bukalapak, Tokopedia, serta Indomaret. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 22:55 WIB

Kebijakan yang bagus untuk dicontoh daerah lain, agar setiap daerah bisa semakin meningkatkan penerimaan pajaknya.

06 September 2021 | 18:32 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat melalui pembayaran pajak secara digital dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak apalagi dalam kondisi pandemi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?