PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Tekan Piutang, Provinsi Baru Ini Rilis Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 April 2018 | 09:12 WIB
Tekan Piutang, Provinsi Baru Ini Rilis Pemutihan Pajak Kendaraan

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) merilis angka piutang pajak kendaraan bermotor. Angkanya tembus hingga Rp10 miliar untuk periode pajak 2012 hingga 2014.

Provinsi paling muda di Indonesia ini terus berupaya untuk menekan angka tunggakan pajak. Salah satunya dengan pemutihan dan mutasi plat kendaraan dari Kalimantan Timur menjadi Kaltara. Dua kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.30/2018 tentang Pemutihan Kendaraan Bermotor dan Pergub No.20/2018 tentang Mutasi Kendaraan Bermotor ke Kaltara.

"Yang menunggak bertahun-tahun dari 2015 ke bawah kami harapkan memanfaatkan ini,” kata Kepala BPPRD Kaltara Busriansyah, Sabtu (21/4).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Aturan terkait pemutihan denda pajak ini akan berlaku untuk semua kendaraan keluaran mulai tahun 2015 ke bawah. Untuk penerapan kebijakan bebas denda ini akan mulai berlaku mulai 22 April hingga 20 Oktober 2018.

"Pergub ini pada prinsipnya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat Kaltara. Sebab, pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Mudah-mudahan piutang semakin berkurang dan masyarakat tidak dibebani utang lagi,” terangnya.

Selain melakukan pemutihan denda pajak, Pemprov juga melakukan sejumlah cara untuk memperluas basis pajak kendaraan bermotor. Salah satunya dengan penerapan pengurangan pungutan untuk mutasi kendaraan dari luar wilayah Kaltara.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub No.29/2018 yang mengakomodir pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang ingin dimutasikan ke Kaltara.

“Ada diskon biaya 50%. Bagi yang punya kendaraan luar, tapi tinggal di Kaltara dapat manfaatkan kesempatan ini,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi