PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Tekan Piutang, Provinsi Baru Ini Rilis Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 April 2018 | 09:12 WIB
Tekan Piutang, Provinsi Baru Ini Rilis Pemutihan Pajak Kendaraan

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) merilis angka piutang pajak kendaraan bermotor. Angkanya tembus hingga Rp10 miliar untuk periode pajak 2012 hingga 2014.

Provinsi paling muda di Indonesia ini terus berupaya untuk menekan angka tunggakan pajak. Salah satunya dengan pemutihan dan mutasi plat kendaraan dari Kalimantan Timur menjadi Kaltara. Dua kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.30/2018 tentang Pemutihan Kendaraan Bermotor dan Pergub No.20/2018 tentang Mutasi Kendaraan Bermotor ke Kaltara.

"Yang menunggak bertahun-tahun dari 2015 ke bawah kami harapkan memanfaatkan ini,” kata Kepala BPPRD Kaltara Busriansyah, Sabtu (21/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Aturan terkait pemutihan denda pajak ini akan berlaku untuk semua kendaraan keluaran mulai tahun 2015 ke bawah. Untuk penerapan kebijakan bebas denda ini akan mulai berlaku mulai 22 April hingga 20 Oktober 2018.

"Pergub ini pada prinsipnya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat Kaltara. Sebab, pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Mudah-mudahan piutang semakin berkurang dan masyarakat tidak dibebani utang lagi,” terangnya.

Selain melakukan pemutihan denda pajak, Pemprov juga melakukan sejumlah cara untuk memperluas basis pajak kendaraan bermotor. Salah satunya dengan penerapan pengurangan pungutan untuk mutasi kendaraan dari luar wilayah Kaltara.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub No.29/2018 yang mengakomodir pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang ingin dimutasikan ke Kaltara.

“Ada diskon biaya 50%. Bagi yang punya kendaraan luar, tapi tinggal di Kaltara dapat manfaatkan kesempatan ini,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN