PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Tekan Piutang, Provinsi Baru Ini Rilis Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 April 2018 | 09:12 WIB
Tekan Piutang, Provinsi Baru Ini Rilis Pemutihan Pajak Kendaraan

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) merilis angka piutang pajak kendaraan bermotor. Angkanya tembus hingga Rp10 miliar untuk periode pajak 2012 hingga 2014.

Provinsi paling muda di Indonesia ini terus berupaya untuk menekan angka tunggakan pajak. Salah satunya dengan pemutihan dan mutasi plat kendaraan dari Kalimantan Timur menjadi Kaltara. Dua kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.30/2018 tentang Pemutihan Kendaraan Bermotor dan Pergub No.20/2018 tentang Mutasi Kendaraan Bermotor ke Kaltara.

"Yang menunggak bertahun-tahun dari 2015 ke bawah kami harapkan memanfaatkan ini,” kata Kepala BPPRD Kaltara Busriansyah, Sabtu (21/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Aturan terkait pemutihan denda pajak ini akan berlaku untuk semua kendaraan keluaran mulai tahun 2015 ke bawah. Untuk penerapan kebijakan bebas denda ini akan mulai berlaku mulai 22 April hingga 20 Oktober 2018.

"Pergub ini pada prinsipnya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat Kaltara. Sebab, pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Mudah-mudahan piutang semakin berkurang dan masyarakat tidak dibebani utang lagi,” terangnya.

Selain melakukan pemutihan denda pajak, Pemprov juga melakukan sejumlah cara untuk memperluas basis pajak kendaraan bermotor. Salah satunya dengan penerapan pengurangan pungutan untuk mutasi kendaraan dari luar wilayah Kaltara.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub No.29/2018 yang mengakomodir pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang ingin dimutasikan ke Kaltara.

“Ada diskon biaya 50%. Bagi yang punya kendaraan luar, tapi tinggal di Kaltara dapat manfaatkan kesempatan ini,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?