KEBIJAKAN HARGA

Tekan Gejolak Harga Komoditas Gula, Ini Strategi Menko Darmin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 08:59 WIB
Tekan Gejolak Harga Komoditas Gula, Ini Strategi Menko Darmin

JAKARTA, DDTCNews - Gejolak harga kebutuhan pokok pasca Lebaran membuat pemerintah melakukan mitigasi kebijakan. Salah satunya untuk komoditas gula yang harganya jualnya jatuh dan merugikan petani tebu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menugaskan Perum Bulog untuk menyerap gula petani yang memenuhi Standar Nasional Indonesia dengan harga Rp9.700 per kilogram. Kebijakan ini merupakan respon jangka pendek untuk menjaga nilai jual petani.

"Menugaskan Perum Bulog menyerap gula petani atau tebu rakyat yang digiling oleh pabrik gula BUMN yang memenuhi SNI dengan harga Rp9.700 per kilogram," kata Darmin melalui keterangan tertulis, Rabu (18/7).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Langkah selanjutnya ialah mempersilakan jika ada pihak lain yang bersedia membeli gula dengan harga di atas Rp9.700 per kilogram. Dalam kondisi ini, Perum Bulog tidak wajib menyerap gula yang dimaksud.

Selain itu, untuk jangka menengah panjang, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait diminta segera merevitalisasi pabrik gula BUMN.

Revitalisasi dilakukan dengan menggunakan pendekatan teknologi, budidaya, perluasan kebun tebu, pengelolaan pasca panen, termasuk membenahi sistem transaksi tebu dari petani ke pabrik gula serta meningkatkan rendemen (keuntungan dalam pendapatan perusahaan) gula.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sebelumnya, pemerintah membuka peluang impor untuk memenuhi kebutuhan gula nasional. Salah satunya mempertimbangkan impor raw sugar atau gula mentah tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution usai rapat koordinasi (rakor) gula bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Hanya saja pemerintah masih menunggu kesiapan Perum Bulog dan PTPN (Persero) untuk infrastruktur pengolahannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?