KEBIJAKAN CUKAI

Tekan Gap dengan Harga di Pasaran, HJE Rokok Direncanakan Naik

Muhamad Wildan | Kamis, 26 September 2024 | 17:30 WIB
Tekan Gap dengan Harga di Pasaran, HJE Rokok Direncanakan Naik

Pedagang menyusun rokok yang dijualnya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (22/9/2024). Kementerian Kesehatan merumuskan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dianggap berdampak bagi ekonomi nasional dari industri hasil tembakau serta meningkatkan potensi peredaran rokok ilegal. ANTARA FOTO/Andry Denisah/Spt.

ANYER, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok agar lebih sesuai dengan harga eceran yang sesungguhnya di lapangan.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC M. Aflah Farobi mengatakan selisih antara HJE yang ditetapkan oleh pemerintah dan HJE yang sesungguhnya tidak bisa terlalu tinggi.

"Kalau HJE itu kan seharusnya mendekati dengan fakta, yang sedang kita kaji adalah gap-nya itu seberapa kalau gap-nya terlalu jauh. Itu harus kita dekatkan dengan harga jual eceran di masyarakat," ujar Aflah, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Tak hanya melakukan kajian atas nilai HJE yang ideal, Aflah mengatakan DJBC juga mengkaji dampak kenaikan HJE terhadap kinerja penerimaan. "Apakah nanti akan berpengaruh terhadap penerimaan? Ini yang sedang kita hitung. Ketentuannya yang dijual ke masyarakat harus sesuai HJE," ujar Aflah.

Aflah pun menekankan HJE akan ditetapkan dengan memperhatikan aspek industri, kesehatan dan pengendalian konsumsi, penerimaan cukai, dan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

"Keempat hal ini kita cari titik optimumnya, termasuk bagaimana pengaruh terhadap penerimaan dan pengendalian konsumsi, saat ini masih kita kaji bersama," ujar Aflah.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tidak naiknya tarif CHT pada tahun depan merupakan bentuk jalan tengah pada periode transisi.

"Saya kira kenaikan HJE merupakan jalan tengah yang sangat ideal untuk saat ini, [dengan] memperhatikan berbagai kepentingan," kata Nirwala.

Terlepas dari hal tersebut, kebijakan CHT nantinya masih akan dibahas oleh seluruh kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Setelah itu, tarif CHT akan ditetapkan berdasarkan rapat terbatas yang dipimpin presiden.

"Tentunya paling lambat Desember harus sudah diputuskan karena untuk perusahaan juga harus tentukan strateginya mereka," ujar Nirwala. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini