KEBIJAKAN EKONOMI

Tekan Defisit Transaksi Berjalan, Impor Migas Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 15:34 WIB
Tekan Defisit Transaksi Berjalan, Impor Migas Dipangkas

Menko Perekonomian Darmin Nasution

JAKARTA, DDTCNews - Defisit transaksi berjalan pada kuartal I/2019 tercatat lebih tinggi dari tahun lalu. Untuk mengerem pelebaran defisit ini, pemerintah mulai menekan impor migas pada bulan ini.

Menko Perekonomian Darmin Nasution tidak menampik defisit transaksi berjalan/current account deficit (CAD) cenderung melebar dari tahun lalu. Oleh karena itu, kebutuhan impor migas terutama untuk avtur dan solar akan ditekan serendah mungkin.

"Dibanding kuartal I tahun lalu memang meningkat sedikit, kita memang masih dibebani defisit yang agak besar," katanya di Kantor Menko Perekonomian, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga:
Neraca Pembayaran Indonesia Kuartal II/2023 Defisit US$7,4 Miliar

Mantan Dirjen Pajak itu menjanjikan perbaikan CAD hingga akhir tahun. Memangkas impor migas mulai dilakukan pemerintah pada bulan Mei 2019.

Sebagai gantinya, ekpor minyak mentah RI akan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan domestik terutama avtur dan solar. Rencana tersebut menurutnya sudah melalui perhitungan matang Pertamina dan KemenESDM sebagai pemangku utama kebijakan migas nasional.

"Sebenarnya bulan depan [Mei 2019] migas terutama avtur dan solar kita tidak impor lagi, kita tekan serendah mungkin. Kita mau pakai produk minyak mentah di dalam negeri untuk diolah di sini dan menurut Pertamina dan ESDM itu bisa dilakukan," paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Yakin Indonesia Tangguh Hadapi Tapering AS, Ini Alasannya

Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkecil CAD pada kuartal tersisa tahun ini. Adapun seberapa besar nilai dan volume impor migas akan terpangkas, Darmin masih menunggu data riil dari Pertamina dan KemenESDM.

"Oke CAD memburuk pada kuartal I, tapi diharapkan membaik pada kuartal-kuartal selanjutnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada tiga bulan pertama 2019 tercatat defisit transaksi berjalan sebesar US$7,0 miliar atau 2,6% dari PDB. Capaian ini lebih rendah dibandingkan dengan defisit pada kuartal IV/2018 mencapai US$9,2 miliar atau 3,6% dari PDB).

Namun, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, CAD mencatat pelebaran. Pasalnya, pada kuartal I/2018 defisit transaksi berjalan sebesar US$5,19 miliar atau 2,01% dari PDB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:33 WIB KINERJA MONETER

Neraca Pembayaran Indonesia Kuartal II/2023 Defisit US$7,4 Miliar

Kamis, 24 Februari 2022 | 12:03 WIB KEBIJAKAN MONETER

Sri Mulyani Yakin Indonesia Tangguh Hadapi Tapering AS, Ini Alasannya

Kamis, 08 Juli 2021 | 12:59 WIB REFORMASI PAJAK

Soal Pemeriksaan Pajak di DJP, Darmin Nasution Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN