KEBIJAKAN MONETER

Sri Mulyani Yakin Indonesia Tangguh Hadapi Tapering AS, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 24 Februari 2022 | 12:03 WIB
Sri Mulyani Yakin Indonesia Tangguh Hadapi Tapering AS, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Indonesia memiliki modal yang cukup untuk menghadapi dampak normalisasi kebijakan moneter (tapering off) oleh bank sentral AS, The Fed.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia telah memiliki pengalaman menghadapi tapering AS pada 2013. Menurutnya, kondisi perekonomian nasional saat ini sudah lebih baik ketimbang 9 tahun lalu.

"Ini memberikan bekal yang lebih baik dari sisi kekuatan kita," katanya dalam video yang diunggah Kemenkeu di Youtube, dikutip Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sri Mulyani mengatakan terdapat sejumlah perbedaan antara tapering pada 2013 dan tahun ini. Pada 2013, AS melakukan tapering tanpa komunikasi yang cukup baik dan saat itu Indonesia menghadapi masalah defisit transaksi berjalan sehingga menimbulkan gejolak yang kuat.

Sementara kini, perekonomian Indonesia sedang bagus yang ditandai dengan surplus transaksi berjalan yang kecil dan surplus neraca perdagangan. Selain itu, AS juga telah menjelaskan rencana tapering kepada dunia sehingga semua negara kini bisa bersiap-siap.

"Ini yang menyebabkan volatility atau gedombrangannya itu menjadi sangat tidak tinggi," ujarnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Meski AS telah mengumumkan rencana tapering, Sri Mulyani menilai tetap akan ada negara yang rentan terdampak. Adapun bagi Indonesia, transaksi berjalan dan neraca perdagangan yang surplus dapat menjadi modal agar dampak tapering tidak terlalu parah.

Dia menilai Indonesia tidak bisa mengontrol kebijakan ekonomi negara lain, tetapi dapat membuat penyesuaian pada kebijakan di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan langkah reformasi agar perekonomian nasional lebih tahan terhadap guncangan dari luar.

"Sehingga pada saat dunia yang tidak bisa kita kontrol terjadi guncangan, kita pasti juga merasa guncangan tapi tidak hancur. Kita akan bisa meng-absorb atau menahan guncangan itu," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini