(foto: Facebook Sri Mulyani)
JAKARTA, DDTCNews – Negara-negara anggota Asean menyepakati kerja sama di bidang pajak dan kepabeanan yang difokuskan untuk menekan aktivitas ekonomi ilegal. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (8/4/2019).
Kesepakatan diambil dalam pertemuan gabungan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Asean di Chiang Rai, Thailand pada 2—5 April 2019. Dalam pertemuan tersebut, seluruh negara bersepakat untuk menekan praktik-praktik kegiatan ilegal, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dalam pertemuan tersebut, negara-negara Asean sepakat untuk mendorong perluasan jaringan perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara anggota. Mereka juga menyepakati implementasi inisiatif global berupa pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Selain itu, negara-negara Asean berencana mengembangkan operasional Asean Single Windows untuk mendorong digitalisasi proses kepabeanan. Mereka juga sepakat untuk melalukan piloting skema Asean Custom Transit System (ACTS) serta menekan perdagangan ilegal dan penyelundupan.
Beberapa media juga menyoroti kepatuhan formal wajib pajak (WP) badan. WP badan yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebanyak 278.000 atau 18,9% dari jumlah WP korporasi sebanyak 1,47 juta. Artinya, masih ada 1,2 juta WP yang masih belum lapor SPT.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Kesepakatan negara-negara Asean untuk implementasi automatic exchange of information (AEoI) memperkuat langkah pemerintah. Hingga pertengahan Maret 2019, Indonesia telah mengirimkan informasi keuangan kepada 54 negara dan menerima dari 66 negara. Dari pertukaran informasi tersebut, ada informasi nilai aset keuangan sekitar Rp1.300 triliun.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai piloting skema ACTS sangat menarik bagi para pengusaha, pedagang, eksportir, dan importir di kawasan Asia Tenggara. Fasilitas ini akan mempermudah proses bongkar muat di pelabuhan. Jika berlaku se-Asean, fasilitas ini tentunya akan lebih menarik dan sejalan dengan semangat pemerintah untuk menyederhanakan prosedur.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan WP badan akan terus dilakukan. Apalagi, jumlah WP badan relatif sedikit sehingga bisa dipantau secara menyeluruh oleh petugas di masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP).
“Kami akan upayakan kepatuhannya lebih baik. Sebagian sudah lapor, sebagian lagi jatuh temponya mungkin bukan akhir April. Untuk yang tahun bukunya April-Maret, berarti jatuh tempo SPT Tahunannya pada akhir Juli,” jelas Hestu.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan banyak atau tidaknya WP yang melaporkan SPT belum tentu menunjukkan tinggi atau rendahnya kepatuhan materiel WP badan. Di sisi lain, menurutnya, adanya pertukaran informasi keuangan baik domestik maupun internasional akan memberi prospek peningkatan kepatuhan korporasi.
“Tetapi mengingat tax ratio dan tax effort kita yang memang masih rendah itu mencerminkan basis pajaknya masih rendah. Oleh karena itu, harusnya ekstensifikasi lebih digalakkan,” katanya.
Pemerintah berencana menjadikan Batam sebagai offshore financial center (OFC). Kawasan ini akan dipertimbangkan sebagai daerah bermukimnya special purpose vehicle di dalam negeri. Asisten Deputi Moneter dan Neraca Pembayaran Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengaku institusinya sudah melakukan kajian awal bersama bank sentral.
“Secara definisi, akan lebih banyak insentif yang dapat ditawarkan pemerintah untuk meningkatkan investasi di sini [Batam] baik dari sisi pajak maupun nonpajak,” katanya.
Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enoh Suharto Pranoto memastikan pengembangan KEK di Jawa akan dilakukan secara selektif tanpa mengganggu industri yang sudah ada. Pemerintah, sambungnya, akan tetap fokus untuk mengembangkan KEK di luar Jawa, terutama industri yang memiliki basis pengolahan sumber daya alam. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.