BERITA PAJAK HARI INI

Tekan Aktivitas Ilegal, Anggota Asean Sepakati Kerja Sama Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 08:28 WIB
Tekan Aktivitas Ilegal, Anggota Asean Sepakati Kerja Sama Perpajakan

(foto: Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Negara-negara anggota Asean menyepakati kerja sama di bidang pajak dan kepabeanan yang difokuskan untuk menekan aktivitas ekonomi ilegal. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (8/4/2019).

Kesepakatan diambil dalam pertemuan gabungan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Asean di Chiang Rai, Thailand pada 2—5 April 2019. Dalam pertemuan tersebut, seluruh negara bersepakat untuk menekan praktik-praktik kegiatan ilegal, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dalam pertemuan tersebut, negara-negara Asean sepakat untuk mendorong perluasan jaringan perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara anggota. Mereka juga menyepakati implementasi inisiatif global berupa pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Selain itu, negara-negara Asean berencana mengembangkan operasional Asean Single Windows untuk mendorong digitalisasi proses kepabeanan. Mereka juga sepakat untuk melalukan piloting skema Asean Custom Transit System (ACTS) serta menekan perdagangan ilegal dan penyelundupan.

Beberapa media juga menyoroti kepatuhan formal wajib pajak (WP) badan. WP badan yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebanyak 278.000 atau 18,9% dari jumlah WP korporasi sebanyak 1,47 juta. Artinya, masih ada 1,2 juta WP yang masih belum lapor SPT.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Perkuat Langkah Indonesia

Kesepakatan negara-negara Asean untuk implementasi automatic exchange of information (AEoI) memperkuat langkah pemerintah. Hingga pertengahan Maret 2019, Indonesia telah mengirimkan informasi keuangan kepada 54 negara dan menerima dari 66 negara. Dari pertukaran informasi tersebut, ada informasi nilai aset keuangan sekitar Rp1.300 triliun.

  • Skema ACTS Diminati Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai piloting skema ACTS sangat menarik bagi para pengusaha, pedagang, eksportir, dan importir di kawasan Asia Tenggara. Fasilitas ini akan mempermudah proses bongkar muat di pelabuhan. Jika berlaku se-Asean, fasilitas ini tentunya akan lebih menarik dan sejalan dengan semangat pemerintah untuk menyederhanakan prosedur.

  • Pemantauan Menyeluruh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan WP badan akan terus dilakukan. Apalagi, jumlah WP badan relatif sedikit sehingga bisa dipantau secara menyeluruh oleh petugas di masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Kami akan upayakan kepatuhannya lebih baik. Sebagian sudah lapor, sebagian lagi jatuh temponya mungkin bukan akhir April. Untuk yang tahun bukunya April-Maret, berarti jatuh tempo SPT Tahunannya pada akhir Juli,” jelas Hestu.

  • Ekstensifikasi Diperlukan

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan banyak atau tidaknya WP yang melaporkan SPT belum tentu menunjukkan tinggi atau rendahnya kepatuhan materiel WP badan. Di sisi lain, menurutnya, adanya pertukaran informasi keuangan baik domestik maupun internasional akan memberi prospek peningkatan kepatuhan korporasi.

“Tetapi mengingat tax ratio dan tax effort kita yang memang masih rendah itu mencerminkan basis pajaknya masih rendah. Oleh karena itu, harusnya ekstensifikasi lebih digalakkan,” katanya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Kemenko Kaji Kesiapan Batam Jadi OFC

Pemerintah berencana menjadikan Batam sebagai offshore financial center (OFC). Kawasan ini akan dipertimbangkan sebagai daerah bermukimnya special purpose vehicle di dalam negeri. Asisten Deputi Moneter dan Neraca Pembayaran Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengaku institusinya sudah melakukan kajian awal bersama bank sentral.

“Secara definisi, akan lebih banyak insentif yang dapat ditawarkan pemerintah untuk meningkatkan investasi di sini [Batam] baik dari sisi pajak maupun nonpajak,” katanya.

  • Pengembangan KEK Selektif

Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enoh Suharto Pranoto memastikan pengembangan KEK di Jawa akan dilakukan secara selektif tanpa mengganggu industri yang sudah ada. Pemerintah, sambungnya, akan tetap fokus untuk mengembangkan KEK di luar Jawa, terutama industri yang memiliki basis pengolahan sumber daya alam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan