PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Ratio Rendah, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 12:01 WIB
Tax Ratio Rendah, Ini Tanggapan Sri Mulyani Sri Mulyani saat hadiri sidang Pparipurna RUU Pertanggungjawaban APBN 2015.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti rendahnya tax ratio Indonesia yang menurutnya disebabkan oleh banyaknya wajib pajak yang menempatkan dana di luar negeri.

Sri Mulyani mengatakan dalam satu dekade terakhir tax ratio Indonesia hanya berkisar di angka 11%, angka tersebut merupakan angka yang rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura sudah 15% dan Filipina 12%.

Tax ratio Indonesia yang rendah ini disebabkan karena masih banyak WNI yang sengaja menyimpan hartanya di luar negeri, juga menempatkan asetnya di tax haven. Maka itu, hanya dengan tax amnesty ini harta WNI bisa kembali ke Indonesia,” ujarnya saat hadir di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/9).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Menurut Sri Mulyani, saat ini, masih terdapat dana WNI di luar negeri sebesar Rp3.250 triliun. Sebagian besar negara ini ditempatkan di negara tax haven. Salah satunya sekitar 80% ada di Singapura. Hal inilah yang menyebabkan rendahnya tax rasio di Indonesia.

“Dari US$250 miliar atau Rp3.250 triliun kekayaan orang Indonesia yang ditempatkan di luar negeri, Rp2.600 triliun ada di Singapura," katanya.

Karena itu, Menkeu menegaskan program tax amnesty perlu dilanjutkan. Sebab, hanya dengan tax amnesty dana ini dapat kembali ke Indonesia, selain juga untuk meningkatkan basis pajak.

“Kesuksesan program pengampunan pajak akan membawa Indonesia dalam persaingan antar negara. Hal ini perlu kerjasama WNI yang berada di Singapura untuk segera mengikuti kebijakan perpajakan Indonesia,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax