PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Ratio Rendah, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 12:01 WIB
Tax Ratio Rendah, Ini Tanggapan Sri Mulyani Sri Mulyani saat hadiri sidang Pparipurna RUU Pertanggungjawaban APBN 2015.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti rendahnya tax ratio Indonesia yang menurutnya disebabkan oleh banyaknya wajib pajak yang menempatkan dana di luar negeri.

Sri Mulyani mengatakan dalam satu dekade terakhir tax ratio Indonesia hanya berkisar di angka 11%, angka tersebut merupakan angka yang rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura sudah 15% dan Filipina 12%.

Tax ratio Indonesia yang rendah ini disebabkan karena masih banyak WNI yang sengaja menyimpan hartanya di luar negeri, juga menempatkan asetnya di tax haven. Maka itu, hanya dengan tax amnesty ini harta WNI bisa kembali ke Indonesia,” ujarnya saat hadir di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Menurut Sri Mulyani, saat ini, masih terdapat dana WNI di luar negeri sebesar Rp3.250 triliun. Sebagian besar negara ini ditempatkan di negara tax haven. Salah satunya sekitar 80% ada di Singapura. Hal inilah yang menyebabkan rendahnya tax rasio di Indonesia.

“Dari US$250 miliar atau Rp3.250 triliun kekayaan orang Indonesia yang ditempatkan di luar negeri, Rp2.600 triliun ada di Singapura," katanya.

Karena itu, Menkeu menegaskan program tax amnesty perlu dilanjutkan. Sebab, hanya dengan tax amnesty dana ini dapat kembali ke Indonesia, selain juga untuk meningkatkan basis pajak.

“Kesuksesan program pengampunan pajak akan membawa Indonesia dalam persaingan antar negara. Hal ini perlu kerjasama WNI yang berada di Singapura untuk segera mengikuti kebijakan perpajakan Indonesia,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi