KEBIJAKAN FISKAL

Tax Ratio Rendah Dinilai Bikin Beban Fiskal Pemerintah Terasa Berat

Dian Kurniati | Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Tax Ratio Rendah Dinilai Bikin Beban Fiskal Pemerintah Terasa Berat

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Pardede.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai rasio perpajakan (tax ratio) yang rendah akan menyebabkan beban fiskal pemerintah terasa lebih berat.

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan rasio utang pemerintah sejauh ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain. Namun, posisi utang tersebut terasa lebih berat karena tax ratio Indonesia masih sangat rendah.

"Sebetulnya dibandingkan dengan negara-negara lain dari sisi rasio [utang] per PDB, relatif tidak terlampau besar, tetapi dari sisi beban fiskal, relatif besar. Kenapa? Karena tax ratio kita terlampau rendah," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Raden mengatakan rasio utang pemerintah sempat menyentuh level 40% karena kebutuhan pembiayaan yang besar saat pandemi Covid-19. Sementara pada saat ini, rasio utang pemerintah berada di kisaran 39%.

Pemerintah pun berkewajiban untuk membayar utang yang jatuh tempo setiap tahun. Dalam hitungannya, pembayaran utang yang jatuh tempo tersebut dapat mencapai sekitar 1,5% PDB.

Meski demikian, angka tax ratio Indonesia masih di kisaran 10,5%. Angka ini masih di bawah negara-negara tetangga termasuk Kamboja yang memiliki tax ratio 15%.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Adapun pada negara yang sama-sama memiliki pendapatan per kapita hampir US$5.000, biasanya memiliki tax ratio sekitar 17%.

"Oleh karena itu, reform di perpajakan is a must. Pajak kita itu termasuk terendah di dunia," ujarnya.

Posisi utang pemerintah pada akhir Juli 2024 senilai Rp8.502,69 triliun atau 38,68% PDB. Rasio utang ini turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 39,13%. Pemerintah menilai rasio utang ini masih aman karena di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja