KEBIJAKAN FISKAL

Tax Ratio Rendah Dinilai Bikin Beban Fiskal Pemerintah Terasa Berat

Dian Kurniati | Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Tax Ratio Rendah Dinilai Bikin Beban Fiskal Pemerintah Terasa Berat

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Pardede.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai rasio perpajakan (tax ratio) yang rendah akan menyebabkan beban fiskal pemerintah terasa lebih berat.

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan rasio utang pemerintah sejauh ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain. Namun, posisi utang tersebut terasa lebih berat karena tax ratio Indonesia masih sangat rendah.

"Sebetulnya dibandingkan dengan negara-negara lain dari sisi rasio [utang] per PDB, relatif tidak terlampau besar, tetapi dari sisi beban fiskal, relatif besar. Kenapa? Karena tax ratio kita terlampau rendah," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Raden mengatakan rasio utang pemerintah sempat menyentuh level 40% karena kebutuhan pembiayaan yang besar saat pandemi Covid-19. Sementara pada saat ini, rasio utang pemerintah berada di kisaran 39%.

Pemerintah pun berkewajiban untuk membayar utang yang jatuh tempo setiap tahun. Dalam hitungannya, pembayaran utang yang jatuh tempo tersebut dapat mencapai sekitar 1,5% PDB.

Meski demikian, angka tax ratio Indonesia masih di kisaran 10,5%. Angka ini masih di bawah negara-negara tetangga termasuk Kamboja yang memiliki tax ratio 15%.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Adapun pada negara yang sama-sama memiliki pendapatan per kapita hampir US$5.000, biasanya memiliki tax ratio sekitar 17%.

"Oleh karena itu, reform di perpajakan is a must. Pajak kita itu termasuk terendah di dunia," ujarnya.

Posisi utang pemerintah pada akhir Juli 2024 senilai Rp8.502,69 triliun atau 38,68% PDB. Rasio utang ini turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 39,13%. Pemerintah menilai rasio utang ini masih aman karena di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif