KEBIJAKAN FISKAL

Tax Ratio Rendah Dinilai Bikin Beban Fiskal Pemerintah Terasa Berat

Dian Kurniati | Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Tax Ratio Rendah Dinilai Bikin Beban Fiskal Pemerintah Terasa Berat

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Pardede.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai rasio perpajakan (tax ratio) yang rendah akan menyebabkan beban fiskal pemerintah terasa lebih berat.

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan rasio utang pemerintah sejauh ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain. Namun, posisi utang tersebut terasa lebih berat karena tax ratio Indonesia masih sangat rendah.

"Sebetulnya dibandingkan dengan negara-negara lain dari sisi rasio [utang] per PDB, relatif tidak terlampau besar, tetapi dari sisi beban fiskal, relatif besar. Kenapa? Karena tax ratio kita terlampau rendah," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Raden mengatakan rasio utang pemerintah sempat menyentuh level 40% karena kebutuhan pembiayaan yang besar saat pandemi Covid-19. Sementara pada saat ini, rasio utang pemerintah berada di kisaran 39%.

Pemerintah pun berkewajiban untuk membayar utang yang jatuh tempo setiap tahun. Dalam hitungannya, pembayaran utang yang jatuh tempo tersebut dapat mencapai sekitar 1,5% PDB.

Meski demikian, angka tax ratio Indonesia masih di kisaran 10,5%. Angka ini masih di bawah negara-negara tetangga termasuk Kamboja yang memiliki tax ratio 15%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun pada negara yang sama-sama memiliki pendapatan per kapita hampir US$5.000, biasanya memiliki tax ratio sekitar 17%.

"Oleh karena itu, reform di perpajakan is a must. Pajak kita itu termasuk terendah di dunia," ujarnya.

Posisi utang pemerintah pada akhir Juli 2024 senilai Rp8.502,69 triliun atau 38,68% PDB. Rasio utang ini turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 39,13%. Pemerintah menilai rasio utang ini masih aman karena di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP