INDIKATOR PAJAK

Tax Ratio Indonesia Selevel dengan Singapura, Benarkah?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 14:08 WIB
Tax Ratio Indonesia Selevel dengan Singapura, Benarkah?

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Topik tentang tax ratio menjadi menjadi bahan perbincangan dalam beberapa waktu terakhir. Otoritas pajak mempunyai penjelasan tersendiri terkait hal ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan tax ratio merupakan data yang paling mudah untuk diperbandingkan antar negara. Namun, menurutnya, ukuran dan variabel penghitungan juga harus dilihat sebelum membuat komparasi.

“Kalau menggunakan dalam arti luas sebetulnya tax ratio kita tidak terlalu jauh dengan negara lain,” katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan 2019 di Kantor Pusat DJP, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Lebih lanjut, Yon memaparkan angka yang tidak berbeda jauh itu didapatkan jika perbandingan menggunakan indikator yang sama. Kesamaan instrumen tersebut yakni memasukkan semua komponen penerimaan secara nasional.

Jika memasukkan semua komponen penerimaan mulai dari perpajakan, penerimaan dari sumber daya alam, dan pajak daerah maka angka tax ratio Indonesia berada pada rentang 13%-13,5%. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan negara lain di kawasan Asean.

Bila memperhitungkan semua aspek penerimaan, angka tax ratio 13% tersebut tidak jauh berbeda dengan Filipina yang tax ratio-nya sebesar 14%. Kemudian tax ratio Malaysia yang sebesar 15% dan masih satu level dengan tax ratio Singapura yang sebesar 13%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yon mengatakan perbandingan ini memberikan optimisme bagi otoritas untuk meningkatkan tax ratio di masa depan. Pasalnya, pengejaran tax ratio dengan dasar perhitungan saat ini yakni sebesar 11,5% diperkirakan akan memberikan pesimisme dalam bekerja.

“Kalau kejar dari 10%-11%, kita kejarnya susah. Namun, kalau dari 13,3% ke 14% milik Filipina atau 13% Singapura, kita sebetulnya tidak terlalu jauh, jadi memberikan semangat untuk meningkatkan tax ratio ke depannya,” papar Yon. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?