KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Cuma 11,48% di 2029, DPR Pertanyakan Janji Kampanye Prabowo

Dian Kurniati | Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Tax Ratio Cuma 11,48% di 2029, DPR Pertanyakan Janji Kampanye Prabowo

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam RAPBN 2025 menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 10,24%.

Anggota DPR Fraksi PDI-P Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan target tax ratio ini lebih kecil dari yang dibahas dalam KEM-PPKF. Menurutnya, angka tersebut juga masih jauh dari yang ditargetkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan bagaimana dengan kelanjutan dari rencana untuk mencapai tax ratio 23%?" katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (20/8/2024).

Adisatrya mengatakan pemerintah dalam RAPBN 2025 menuliskan target tax ratio yang tergolong kecil. Bahkan pada 2029, tax ratio diestimasi hanya berkisar 10,58% hingga 11,48%.

Sementara itu, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amro menyatakan fraksinya memandang target pendapatan negara, termasuk perpajakan, sudah realistis. Menurutnya, target dalam RAPBN 2025 perlu mempertimbangkan berbagai faktor risiko ekonomi pada tahun depan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun Anggota DPR Fraksi PAN Ahmad Rizki Sadig menyebut target penerimaan perpajakan senilai Rp2.490,9 triliun dalam RAPBN 2025 sudah menunjukkan sebuah optimisme. Pasalnya, angka ini naik 12,28% apabila dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp2.218,4 triliun.

"Fraksi PAN mengapresiasi optimisme dalam meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak, namun harus melanjutkan reformasi perpajakan dengan terus melakukan perbaikan regulasi sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujarnya.

Pemerintah dalam RAPBN 2025 menargetkan penerimaan perpajakan senilai senilai Rp2.490,9 triliun. Target penerimaan pajak senilai Rp2.189,3 triliun atau naik 13,91% dari outlook 2024.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Kebijakan teknis untuk optimalisasi penerimaan pajak antara lain implementasi coretax administration system dan penegakan hukum. Selain itu, pemerintah akan kembali memprioritaskan pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI), peningkatan kerja sama perpajakan internasional, pemanfaatan digital forensic, serta pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur.

Sementara dari sisi kepabeanan dan cukai, targetnya senilai Rp301,6 triliun atau tumbuh 1,72% outlook 2024. Penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan akan dipengaruhi upaya pengawasan dan penindakan, implementasi minuman bergula dalam kemasan (MBDK), aktivitas perdagangan internasional, dan harga komoditas terutama minyak kelapa sawit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?