KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2023 Diproyeksi Turun Jadi 9,61%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 17 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Tax Ratio 2023 Diproyeksi Turun Jadi 9,61%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan paparan mengenai penerimaan perpajakan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio pada 2023 akan sebesar 9,61% atau lebih rendah dari proyeksi pemerintah pada 2022 sebesar 9,99%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target yang lebih rendah tersebut dikarenakan kenaikan harga komoditas dan penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) yang terjadi pada 2022 tidak akan terulang pada tahun depan.

"Karena baseline dari tahun 2022 berasal dari PPS dan windfall profit dari komoditas makanya tax ratio dihitung berdasarkan baseline dengan distorsi itu dihilangkan atau dalam hal ini dinormalisasi," katanya, dikutip pada Minggu (17/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan penerimaan perpajakan 2023 ditargetkan senilai Rp2.016,9 triliun. Angka itu tumbuh 4,8% dari proyeksi 2022 senilai Rp1.924,9 triliun.

Apabila diperinci, penerimaan pajak 2023 ditargetkan mencapai Rp1.715,1 triliun atau tumbuh 6,7%. Target itu telah memperhitungkan prospek pertumbuhan ekonomi dan kebijakan yang tidak berulang pada tahun depan seperti PPS dan kenaikan harga komoditas.

Meski demikian, pemerintah tetap akan melakukan berbagai langkah optimalisasi perpajakan sejalan dengan implementasi kebijakan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penguatan pengawasan dan kepatuhan, serta reformasi administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk kepabeanan dan cukai, Sri Mulyani menyebut target penerimaannya mencapai Rp301,8 triliun, turun 4,7%. Penurunan itu terjadi sejalan dengan moderasi harga komoditas terutama minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) sehingga penerimaan bea keluar bakal ikut menyusut.

Tax ratio sempat mengalami penurunan menjadi 8,33% pada 2020, atau ketika pandemi Covid-19 pertama kali mewabah. Pada 2021, tax ratio tercatat membaik ke level 9,12%.

Memasuki 2022, pemerintah memperkirakan tax ratio kembali naik menjadi 9,99%, tetapi turun lagi menjadi 9,61% pada tahun depan.

"Walaupun kelihatan tax ratio-nya menurun, tapi sebetulnya penerimaan pajaknya masih naik sebesar 4,8%," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?