RASIO PAJAK

Tax Ratio 2021 Melonjak Hingga 9,11% PDB, Ini Catatan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Februari 2022 | 13:17 WIB
Tax Ratio 2021 Melonjak Hingga 9,11% PDB, Ini Catatan Kemenkeu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melaporkan realisasi tax ratio Indonesia pada tahun 2021 sebesar 9,11% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan pencapaian tersebut seiring dengan pemulihan ekonomi 2021 yang jauh lebih baik dibandingkan 2020.

“Jadi kenaikannya cukup signifikan sekitar 0,8% dalam 1 tahun. Signifikan dibandingkan performance-performance tax ratio di tahun-tahun sebelumnya,” kata Febrio dalam dialog virtual bertema Tatkalimat-Tanya BKF, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Adapun pada tahun 2020, tax ratio tercatat sebesar 8,33% terhadap PDB. Febrio mengatakan, selain ekonomi yang lebih baik, penerimaan pajak pada 2021 juga ikut menggeliat. Hal ini pula yang mendorong tax ratio 2021 melonjak.

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada 2021 sebesar Rp1.277,5 triliun, tumbuh 19,2% year on year (yoy). Sementara itu, realisasi pertumbuhan ekonomi sepanjang 2021 sebesar 3,69% yoy.

Febrio menambahkan pemerintah optimistis tax ratio tahun ini bisa lebih tinggi dari 2021 lalu. Proyeksi pemerintah, rasio pajak 2022 mencapai 9,3%-9,5% dari PDB.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Menurutnya, ekonomi tahun ini akan tetap melanjutkan proses pemulihan, meski saat ini terjadi kenaikan kasus Covid-19.

Proyeksi pemerintah tahun ini pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% yoy. Sementara penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.262,9 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN