RASIO PAJAK

Tax Ratio 2021 Melonjak Hingga 9,11% PDB, Ini Catatan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Februari 2022 | 13:17 WIB
Tax Ratio 2021 Melonjak Hingga 9,11% PDB, Ini Catatan Kemenkeu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melaporkan realisasi tax ratio Indonesia pada tahun 2021 sebesar 9,11% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan pencapaian tersebut seiring dengan pemulihan ekonomi 2021 yang jauh lebih baik dibandingkan 2020.

“Jadi kenaikannya cukup signifikan sekitar 0,8% dalam 1 tahun. Signifikan dibandingkan performance-performance tax ratio di tahun-tahun sebelumnya,” kata Febrio dalam dialog virtual bertema Tatkalimat-Tanya BKF, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Adapun pada tahun 2020, tax ratio tercatat sebesar 8,33% terhadap PDB. Febrio mengatakan, selain ekonomi yang lebih baik, penerimaan pajak pada 2021 juga ikut menggeliat. Hal ini pula yang mendorong tax ratio 2021 melonjak.

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada 2021 sebesar Rp1.277,5 triliun, tumbuh 19,2% year on year (yoy). Sementara itu, realisasi pertumbuhan ekonomi sepanjang 2021 sebesar 3,69% yoy.

Febrio menambahkan pemerintah optimistis tax ratio tahun ini bisa lebih tinggi dari 2021 lalu. Proyeksi pemerintah, rasio pajak 2022 mencapai 9,3%-9,5% dari PDB.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurutnya, ekonomi tahun ini akan tetap melanjutkan proses pemulihan, meski saat ini terjadi kenaikan kasus Covid-19.

Proyeksi pemerintah tahun ini pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% yoy. Sementara penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.262,9 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?