JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan program tax amnesty (pengampunan pajak) pada hari ini di Aula Cakti Budhi Bhakti, Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jum’at (1/7). Program tax amnesty akan berlaku hingga 31 Maret 2017.
Presiden Jokowi menegaskan program tax amnesty memiliki payung hukum yang jelas dan kuat. Ia mengimbau seluruh WP tidak perlu ragu untuk turut serta menjalankan dan mengikuti program pengampunan pajak.
“Manfaatkan kesempatan yang hanya sekali ini, dapatkan penghapusan atas pajak dan sanksi yang terutang, serta jaminan tidak akan kena hukuman pidana pajak” ucap Presiden RI.
Acara pencanangan program ini diselenggarakan dengan mengundang sekitar 500 wajib pajak (WP) yang mewakili dari semua kalangan, termasuk konsultan pajak, perwakilan asosiasi industri, wajib pajak UMKM, dan wajib pajak besar.
Acara pencanangan program tax amnesty yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, lalu pembukaan dari Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, serta pidato sekaligus pencanangan tax amnesty, berlangsung dengan lancar. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.