BERITA PAJAK HARI INI

Tax Amnesty Jadi Penentu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2016 | 11:07 WIB
Tax Amnesty Jadi Penentu

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai proses pengesahan RUU tax amnesty masih tersebar di beberapa media cetak pagi ini, Kamis (2/6). Dikabarkan bahwa pembahasan RUU tax amnesty masih berada di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan akan segera dituntaskan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan dirinya optimis terhadap perkembangan ini.

Namun, ternyata lambatnya pengesahan RUU tax amnesty berimbas pada melemahnya pasar obligasi karena keluarnya dana investor dari pasar obligasi. Lalu langkah apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengembalikan gairah pasar obligasi? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Menkeu Yakin Proses Tax Amnesty Sehat dan Segera Sah

Kementerian Keuangan saat ini masih berjuang untuk meloloskan RUU Tax Amnesty pada tingkat parlemen. Saat ini, RUU tersebut masih berada pada pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja). Menurut Bambang, saat ini tak ada alasan untuk pesimis bagi pemerintah terhadap lolosnya RUU Tax Amnesty pada tingkat parlemen. Pasalnya, saat ini DPR RI telah menunjukkan itikad baik untuk memberikan masukan pada tingkat Panja.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Implementasi Tax Amnesty Jadi Penentu

Investor diprediksi kembali memasukkan dananya ke pasar saham dan obligasi negara pada bulan ini ketika kebijakan pengampunan pajak terwujud dan The Fed tidak menaikkan suku bunga. Berdasarkan data Bloomberg, sepanjang Mei 2016, dana investor asing yang lari dari pasar obligasi negara mencapai Rp7,05 triliun dan outflow investor asing dari pasar saham sebesar Rp184,8 miliar. Untuk bisa menahan laju keluarnya dana investor asing dari pasar obligasi,adalah pemberlakuan pengampunan pajak (tax amnesty) dan revisi APBN 2016. Sentimen peringkat investment grade dari Standard & Poor’s tidak lagi bisa diharapkan.

  • Menkeu Bambang: Pajak UMKM Bakal Sangat Rendah

Dalam paket kebijakan yang akan segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif PPh final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% dari omzet. Dalam revisi ini pemerintah akan membaginya kedalam 2 kluster. Pertama bagi Wajib Pajak UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp300 juta, kedua yang memiliki omzet antara Rp300 jta-Rp4,8 miliar. Namun untuk tarifnya belum ditentukan.

  • Anggaran Terancam, Indonesia Gagal Raih Peringkat Investasi dari S&P

Indonesia gagal meraih peringkat layak investasi (investment grade) dari Standard & Poor’s (S&P). Lembaga pemeringkatan internasional ini tetap mempertahankan peringkat kredit Indonesia sebesar BB+ dengan prospek positif. Padahal, pemerintah dan Bank Indonesia sebelumnya optimistis S&P akan menaikkan peringkat tersebut. Namun, S&P melihat masih adanya risiko fiskal dan anggaran yang dihadapi pemerintah lantaran rendahnya penerimaan negara.

  • Pasar Saham Asia Dibuka Tak Bisa Bergerak Banyak

Pasar saham Asia dibuka tetap stabil, karena Wall Street mendapat keuntungan tipis, setelah data ekonomi Amerika Serikat (AS) mulai memberikan petunjuk kapan The Federal Reserve akan menaikkan suku. Di sisi lain, nilai tukar yen kembali menekan pasar ekuitas di Jepang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi