PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Butuh Partisipasi Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2016 | 12:56 WIB
Tax Amnesty Butuh Partisipasi Masyarakat

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan program tax amnesty membutuhkan partisipasi masyarakat agar program tersebut bisa berjalan mulus. Hal itu diungkapkan Bambang seusai menghadiri acara peresmian program tax amnesty (pengampunan pajak) yang dilaksanakan di Aula Cakti Budhi Bhakti, Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jum’at (1/7).

Bambang menjelaskan dengan berlakunya tax amnesty sebagai kebijakan pajak berdimensi lebih luas, meyeluruh, dan fundamental, diharapkan program ini akan berperan penting bagi perekonomian Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja samanya terkait kebijakan pengampunan pajak ini,” ujar Bambang.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan, Bambang menjelaskan pihaknya juga akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK ini akan berlaku sebagai peraturan dalam pelaksanaan program tax amnesty, termasuk PMK yang mengatur pelaksanaan penunjukan Bank Persepsi yang akan digunakan untuk pengalokasian harta.

Bambang juga menambahkan, tujuan program ini adalah untuk memperluas dan memperbaiki basis data pajak, menambah penerimaan di tahun ini dan tahun 2017 mendatang, meningkatkan devisa, serta memperkuat nilai rupiah. “Penerimaan yang besar maka akan sangat memperlancar jalannya pembangunan dan infrastruktur,” terangnya.

Menurut Bambang, dibutuhkan partisipasi masyarakat secara gotong-royong dalam menyukseskan program tax amnesty. “Program ini membutuhkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana demi kelancaran tax amnesty,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?