PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Butuh Partisipasi Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2016 | 12:56 WIB
Tax Amnesty Butuh Partisipasi Masyarakat

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan program tax amnesty membutuhkan partisipasi masyarakat agar program tersebut bisa berjalan mulus. Hal itu diungkapkan Bambang seusai menghadiri acara peresmian program tax amnesty (pengampunan pajak) yang dilaksanakan di Aula Cakti Budhi Bhakti, Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jum’at (1/7).

Bambang menjelaskan dengan berlakunya tax amnesty sebagai kebijakan pajak berdimensi lebih luas, meyeluruh, dan fundamental, diharapkan program ini akan berperan penting bagi perekonomian Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja samanya terkait kebijakan pengampunan pajak ini,” ujar Bambang.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan, Bambang menjelaskan pihaknya juga akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK ini akan berlaku sebagai peraturan dalam pelaksanaan program tax amnesty, termasuk PMK yang mengatur pelaksanaan penunjukan Bank Persepsi yang akan digunakan untuk pengalokasian harta.

Bambang juga menambahkan, tujuan program ini adalah untuk memperluas dan memperbaiki basis data pajak, menambah penerimaan di tahun ini dan tahun 2017 mendatang, meningkatkan devisa, serta memperkuat nilai rupiah. “Penerimaan yang besar maka akan sangat memperlancar jalannya pembangunan dan infrastruktur,” terangnya.

Menurut Bambang, dibutuhkan partisipasi masyarakat secara gotong-royong dalam menyukseskan program tax amnesty. “Program ini membutuhkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana demi kelancaran tax amnesty,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN