KADIN INDONESIA:

Tax Amnesty Belum Mampu Pulihkan Sektor Properti

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 18:40 WIB
Tax Amnesty Belum Mampu Pulihkan Sektor Properti

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai dampak positif program pengampunan pajak terhadap pertumbuhan sektor properti masih sangat minim, bahkan setelah kebijakan perpajakan tersebut berakhir.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Properti Eddy Hussy mengatakan program pengampunan pajak belum banyak berpengaruh, bahkan nyaris tak ada efek, mengingat minimnya dana repatriasi yang mengalir ke sektor properti.

"Berlakunya program tax amnesty hampir tidak menunjukkan perbaikan pada sektor properti. Kami sempat berharap dana repatriasinya bisa masuk ke sektor properti," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Di sisi lain, sejumlah pengembang pun mengeluhkan surutnya aliran dana repatriasi yang masuk ke sektor properti. Salah satu sebabnya yakni karena situasi politik yang cukup memanas di DKI Jakarta terkait pemilihan gubernur.

Kendati demikian, ia mengakui masih menunggu aliran dana repatriasi ke sektor properti karena menurutnya program pengampunan pajak baru saja rampung akhir bulan Maret lalu. Sehingga masih ada kemungkinan aliran dana tersebut bisa masuk ke sektor properti dalam beberapa waktu mendatang.

Selain itu, Eddy mengharapkan pemerintah segera menerbitkan regulasi lain untuk bisa mendorong pertumbuhan sektor properti. Supaya sektor properti bisa semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional ke depannya.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

"Kami butuh dorongan untuk meningkatkan pertumbuhan sektor properti yang saat ini masih melambat. Supaya ke depannya bisa merambat naik kembali," tuturnya.

Eddy mengakui pertumbuhan market sektor properti masih terpuruk sejak 3 tahun lalu, terutama pada properti kelas menengah ke atas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 September 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100% Kembali Berlaku September 2024

Selasa, 16 Juli 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kadin Anggap Ide Pembentukan Family Office Layak Dikaji

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN