KADIN INDONESIA:

Tax Amnesty Belum Mampu Pulihkan Sektor Properti

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 18:40 WIB
Tax Amnesty Belum Mampu Pulihkan Sektor Properti

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai dampak positif program pengampunan pajak terhadap pertumbuhan sektor properti masih sangat minim, bahkan setelah kebijakan perpajakan tersebut berakhir.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Properti Eddy Hussy mengatakan program pengampunan pajak belum banyak berpengaruh, bahkan nyaris tak ada efek, mengingat minimnya dana repatriasi yang mengalir ke sektor properti.

"Berlakunya program tax amnesty hampir tidak menunjukkan perbaikan pada sektor properti. Kami sempat berharap dana repatriasinya bisa masuk ke sektor properti," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Di sisi lain, sejumlah pengembang pun mengeluhkan surutnya aliran dana repatriasi yang masuk ke sektor properti. Salah satu sebabnya yakni karena situasi politik yang cukup memanas di DKI Jakarta terkait pemilihan gubernur.

Kendati demikian, ia mengakui masih menunggu aliran dana repatriasi ke sektor properti karena menurutnya program pengampunan pajak baru saja rampung akhir bulan Maret lalu. Sehingga masih ada kemungkinan aliran dana tersebut bisa masuk ke sektor properti dalam beberapa waktu mendatang.

Selain itu, Eddy mengharapkan pemerintah segera menerbitkan regulasi lain untuk bisa mendorong pertumbuhan sektor properti. Supaya sektor properti bisa semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional ke depannya.

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

"Kami butuh dorongan untuk meningkatkan pertumbuhan sektor properti yang saat ini masih melambat. Supaya ke depannya bisa merambat naik kembali," tuturnya.

Eddy mengakui pertumbuhan market sektor properti masih terpuruk sejak 3 tahun lalu, terutama pada properti kelas menengah ke atas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?